Kontrak Freeport Diputuskan oleh Pemerintahan Baru
KATADATA ? Pemerintah memastikan tidak akan membuat kebijakan terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hingga berakhirnya masa pemerintahan saat ini. Keputusan terkait perpanjangan kontrak akan dilakukan oleh pemerintahan yang baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, dalam proses renegosiasi pihak Freeport memang meminta perpanjangan kontrak. Namun, dia menjelaskan, pemerintah saat ini tidak berwenang untuk memutuskannya, karena kontrak Freeport baru akan berakhir pada 2021.
Berdasarkan Undang-undang Mineral dan Batu Bara, Freeport dapat mengajukan perpanjangan kontrak paling lambat dua tahun sebelum kontrak berakhir. Menurut Chairul, sampai saat ini pemerintah belum memutuskan perpanjangan kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
?Gak ada, itu salah. Saya katakan bukan kewenangan pemerintah sekarang,? kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/6).
Dia menjelaskan, nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah dengan Freeport tidak berarti ada persetujuan untuk perpanjangan kontrak.
Sebelumnya diberitakan, MoU dibuat sebagai payung untuk melakukan amendemen kontrak karya. Hal ini karena Freeport sudah hampir menyetujui hampir semua poin dalam renegosiasi.
Freeport Indonesia bersedia melepas 30 persen kepemilikan sahamnya, menaikan royalty dari 1 persen menjadi 3,75 persen, menggunakan tenaga kerja dan produk dalam negeri, serta mengurangi area wilayah pertambangannya dari 212.950 hektare menjadi 125.000 hektare
Sementara itu, Menteri ESDM Jero Wacik juga mengatakan belum ada perpanjangan kontrak untuk Freeport, karena perpanjangan baru bisa diajukan pada 2019. Menurut Jero, hingga sekarang proses renegosiasi masih terus dilakukan.
Adapun pelaksanaan renegosiasi harus dilakukan perlahan, sehingga tidak terjadi kebuntuan. Terkait kesediaan Freeport yang hanya mau divestasi saham sebesar 30 persen, dia mengatakan, hal itu masih terus dirundingkan. Di dalam Undang-undang, divestasi minimal sebesar 51 persen.