Penertiban Pengangkutan Tambang, 62 IUPK Dihentikan
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menghentikan sementara 62 Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengangkutan mineral dan batu bara. Upaya ini dilakukan dalam rangka meminimalisasi kegiatan illegal pertambangan.
Untuk menertibakan pengangkutan hasil tambang ini, kementerian juga telah melayangkan surat peringatan pertama dan kedua terhadap 136 IUPK dan 78 IUPK sudah dikenakan peringatan ketiga. Penghentian sementara tersebut dilakukan hingga perusahaan memenuhi kewajiban pelaporan. Pelaporan tersebut, terkait dengan administrasi asal muatan serta tujuan pengiriman mineral dan batu bara.
?Kami berikan 30 hari setelah peringatan ketiga diterima, untuk segera memenuhi kewajibannya. Apabila tidak, maka kami cabut izinnya,? ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar, seperti dikutip harian Investor Daily, Senin (9/6).
Menurutnya, dengan tertib administrasi ini, maka pengawasan lalu lintas pengangkutan lebih mudah. Sehingga bisa meminimalisasi pertambangan illegal. Saat ini kementerian juga sedang melakukan kajian, agar pengiriman komoditas batu bara harus melalui pelabuhan khusus. Rencananya pemerintah akan menyiapkan 14 pelabuhan khusus tersebut di Sumatera dan Kalimantan.