Masa Berlaku Persetujuan Ekspor hanya Enam Bulan

Image title
Oleh
25 April 2014, 14:22
No image
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah mengizinkan ekspor konsentrat mineral dengan memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada lima perusahaan. SPE dikeluarkan menyusul pernyataan resmi Kementerian Keuangan terkait diskon bea keluar.  

Lima perusahaan tersebut, di antaranya PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Menurut Kementerian ESDM, lima perusahaan tersebut telah menunjukan keseriusannya untuk membangun smelter, dengan membuktikan perkembangan investasinya sudah mencapai lima persen.  

Advertisement

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Dede I Suhendra mengatakan masa berlaku SPE hanya selama enam bulan. Selanjutnya akan dievaluasi dengan kemajuan pembangunan smelter.   "Setiap enam bulan akan kami evaluasi, kalau tidak ada kemajuan pembangunannya bisa naik bea keluarnya," ujarnya, seperti dikutip harian Kontan, Jumat (25/4).  

Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R Sukhyar, Kementerian ESDM hanya memastikan lima perusahaan tersebut bersedia membayar tarif bea keluar, sekaligus menjamin keberlangsungan pembangunan smelter.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement