Freeport dan Newmont dapat Rekomendasi Ekspor
KATADATA ? Kementerian Energi dan Dumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan surat persetujuan ekspor (SPE) untuk lima perusahaan tambang mineral dan batubara.
Lima perusahaan tersebut adalah PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, PT SILO (Sebuku Iron Lateritic Ores), PT Daya Swasta, dan PT Lumbung Mineral Sentosa.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian (ESDM) R Sukhyar mengatakan rekomendasi SPE diberikan setelah pihaknya melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan.
Adapun yang diverifikasi antara lain komitmen pembangunan smelter, serta perjanjian jual beli mineral logam yang telah memenuhi batasan pengolahan dengan pembeli di luar negeri.
Kementerian memastikan lima perusahaan tersebut cukup serius membangun fasilitas pemurnian atau smelter.
"Otoritas kami, adalah bahwa sudah ada bukti rencana kerja untuk membangun smelter. Kalau sudah, kami ajukan ke Kementerian Perdagangan pekan depan," ujar Sukhyar di kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Jumat (11/4).
Sebelumnya Kementerian ESDM juga sudah mengeluarkan surat ekspor terdaftar (ET) kepada 36 perusahaan. Namun, perusahaan yang sudah mendapat ET tersebut belum bisa melakukan ekspor, sebelum memperoleh SPE sebagai bentuk izin untuk melakukan ekspor.