Kegiatan Operasi Perusahaan Tambang Diperketat

Image title
Oleh
18 Desember 2013, 00:00
3130.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? Kementerian ESDM akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar izin khusus yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 32/ 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Sektor Mineral dan Batubara. Ancaman sanksi bisa berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana.

Gultom Guska, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Kementerian ESDM, mengatakan peraturan ini akan mempersempit penyelewengan perdagangan batubara di dalam negeri. ?Sejak dulu, jual beli izin penjualan memang dilarang. Aturan ini memperjelas pelaksanaanya,? kata dia seperti dikutip harian Kontan (18/12).

Dalam Peraturan tersebut ada empat jenis izin khusus yang diatur, yakni izin sementara, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi untuk penjualan, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian (smelter).

Menurut Gultom, perusahaan tambang yang masih dalam tahap eksplorasi boleh menjual hasil penambangannya yang telah tergali lewat izin sementara untuk penjualan dan pengangkutan. Namun jenis izin ini hanya berlaku untuk satu kali transaksi.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...