Jalan Panjang Divestasi Freeport

Image title
Oleh
6 Februari 2014, 00:00
2774.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
www.ptfi.co.id

KATADATA ? Upaya pihak nasional mendapatkan porsi saham lebih besar di PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak lama. Jika tak ada halangan berarti, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Susilo Siswoutomo menyatakan, proses renegosiasi Kontrak Karya dengan Freeport akan rampung bulan ini. (Baca: Divestasi Freeport Diputuskan Akhir Bulan Ini)

Upaya mendapatkan tambahan porsi saham tersebut berawal dari ketika dilakukan perpanjangan Kontrak Karya pada 1991. Saat itu, berhasil dimasukkan pasal dalam Kontrak Karya yang menegaskan bahwa Freeport wajib melakukan divestasi saham dalam dua tahap, sampai kepemilikan nasional mencapai 51 persen.

Advertisement

Sebelum Kontrak Karya perpanjangan itu ditandatangani, sebanyak 90,64 persen saham PT Freeport Indonesia dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc.  Sedangkan sisanya sebesar 9,36 persen dimiliki oleh pemerintah Indonesia, yang didapat sejak Kontrak Karya (KK) generasi pertama ditandatangani pada 1967.

Dalam pasal 24 Kontrak Karya Perpanjangan disebutkan bahwa di tahap pertama Freeport wajib melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama, sejak 1991. Sedangkan di tahap kedua, mulai 2001, Freeport harus melepaskan saham dua persen setiap tahun, sampai kepemilikan nasional mencapai 51 persen.

Freeport sudah menjalankan divestasi tahap pertama dengan menjual 9,36 persen sahamnya kepada PT Indocopper milik perusahaan swasta nasional Bakrie Brothers. Namun, kepemilikan saham ini beralih, setelah pada 1997 Indocopper dibeli oleh PT Nusamba Mineral Industri milik Bob Hasan. Belakangan, saham yang dimiliki Indocopper ini dibeli kembali oleh Freeport McMoran.

Halaman:
Reporter:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement