Harga Premium Tidak Sama di Tiap Daerah

Image title
Oleh
16 Januari 2015, 20:48
Katadata
KATADATA | Arief Kamaludin
Pengendara sepeda motor mengantre di salah satu SPBU di Jakarta. Pemerintah tidak menetapkan harga premium seragam untuk setiap wilayah.

KATADATA ? Presiden Joko Widodo mengumumkan harga baru bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebesar Rp 6.600 per liter. Tapi harga tersebut tidak sama untuk setiap daerah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, harga premium Rp 6.600 per liter hanya berlaku untuk daerah di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Pemerintah memberlakukan harga seragam karena sebagai wilayah penugasan (khusus). Ini dengan pertimbangan karena penyaluran ke wilayah itu dinilai jauh dan sulit.

Pemerintah mengenakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen serta biaya distribusi dan penyimpanan sebesar 2 persen.

(Baca: Subsidi Premium Dicabut, Kendali Harga Tetap di Pemerintah)

Sedangkan di wilayah Jamali, pemerintah menetapkan kategori BBM umum yang harganya ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero). Di wilayah ini, PBBKB yang berlaku ditetapkan masing-masing pemerintah daerah (pemda), tapi pemerintah membatasinya maksimal sebesar 10 persen. Pemerintah juga membatasi margin sebesar minimal 5 persen dan maksimal 10 persen.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...