OJK Akan Tinjau Kembali Kepemilikan Saham Bank Mutiara

Image title
Oleh
14 November 2014, 14:13
bank mutiara.jpg
KATADATA/ Arief Kamaludin

KATADATA ? Setelah menyetujui J Trust sebagai calon pemegang saham pengendali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau kembali sebaran saham PT Bank Mutiara Tbk., yang beredar di publik. Bank ini hanya memiliki jumlah saham yang beredar di publik (free float) sebesar hanya 0,004 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan saham Bank Mutiara masih akan dicatatkan dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) meskipun jumlahnya kecil. Namun, OJK akan segera mendiskusikan hal ini dengan J Trust. 

Advertisement

"Ketentuannya di pasar modal, nanti disesuaikan," ujar Nurhaida, usai menghadiri penandatanganan perjanjian kerja sama pengembangan e-channel untuk fasilitas AKSes, di BEI, Jakarta, Jumat (14/11).

Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, untuk tetap menjadi perusahaan terbuka. Jumlah saham Bank Mutiara yang beredar, minimal 7,5 persen. Jika aturan-aturan BEI tidak dipenuhi, BEI bisa mendelisting Bank Mutiara. Artinya, Bank Mutiara tidak lagi tercatat dalam perusahaan terbuka di BEI.

Untuk itu, BEI akan mengkomunikasikan hal ini kepada J Trust, sebagai investor pemenang.  Ito mengatakan, J Trust yang akan menentukan arah Bank Mutiara tetap terbuka atau tidak. "Kami akan tanya apakah masih terbuka atau tidak. Kalau dipertahankan Tbk, semua persyaratan berlaku," ujar Ito.

Seperti diketahui, awal tahun 2014 Bursa Efek Indonesia mengeluarkan aturan yang mewajibkan emiten memiliki jumlah saham free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor. Jumlah pemegang saham pun minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek pada anggota bursa efek.

Bahkan saat ini OJK akan merevisi kembali aturan tentang pengambilalihan (akuisisi) perusahaan terbuka. Setiap pemilik baru nantinya dibatasi kepemilikan maksimal 80 persen dan sisanya disebar ke publik untuk menjaga likuiditas dan kesehatan pasar modal Indonesia. Aturan ini ditargetkan bakal diterbitkan tahun ini.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement