Saksi Ahli: Ditjen Pajak Berhak Tagih Utang Asian Agri

Image title
Oleh
8 Oktober 2014, 16:35
Katadata
KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Sidang banding anak perusahaan Asian Agri Group (AAG), PT. Andalas Intiagro Lestari kembali digelar di Pangadilan Pajak, Jakarta. Hari ini, pihak terbanding mengajukan Profesor Eddy OS Hiariej, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, sebagai saksi ahli.

Dalam keterangannya, Eddy mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait besaran denda yang harus dibayarkan AAG berdasarkan besaran pajak terutang, tidak bisa lagi diadili di pengadilan manapun. Ini karena putusan kasasi tersebut dalam hukum pembuktian diberlakukan sebagai dasar hukum yang kuat dan tak terbantahkan serta harus dilaksanakan isinya

?Keputusan MA tersebut bagi pengadilan manapun harus dianggap sebagai suatu putusan bersifat final, tak dapat diutak-atik kembali dan banding. Berlaku mengikat dan harus dilaksanakan,? tutur Eddy dalam persidangan, Rabu (8/10).

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dinilai tidak bisa menghitung ulang angka pajak terutang karena keputusan tersebut merupakan alat bukti yang tidak lagi memerlukan alat bukti lain. Putusan MA itu dianggap benar selama belum ada pembuktian yang membuktikan sebaliknya (Probatia Plaena).

Prinsip itu juga menempatkan Ditjen Pajak sebagai institusi yang wajib untuk menindaklanjuti putusan kasasi berdasarkan pasal 13 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurut dia, putusan kasasi MA secara mutandis harus ditafsirkan bahwa keputusan tersebut mewajibkan kepada terpidana dan koroporasi yang disebutkan dalam keputusan tersebut untuk membayarkan pajak terutang.

Halaman:
Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...