Mantan Petugas Cleaning Service Kantor Pajak Jadi Tersangka Faktur Fiktif

Image title
Oleh
22 September 2014, 19:01
Dirjen Pajak - KATADATA | Arief Kamaludin
KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menangkap tersangka penerbit faktur pajak fiktif, berinisial P alias W, yang merupakan konsultan pajak ilegal. Tersangka diketahui merupakan mantan petugas kebersihan (cleaning service) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kramat Jati.

Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Yuli Kristiyono mengatakan penelusuran terhadap tersangka bermula dari laporan Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Timur. Laporan ini terkait dugaan penerbit faktur pajak tidak sah (fiktif) di KPP Pratama Jakarta Kramat Jati. Berdasarkan laporan tersebut, Ditjen Pajak langsung melakukan operasi tangkap tangan terhadap kurir penerbit faktur berinisial F, yang ternyata adalah adik ipar tersangka.

Advertisement

Tersangka mengaku menerbitkan faktur fiktif atas pemesanan beberapa pihak, salah satunya berinisial RK. RK adalah mantan karyawan honorer pada KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, yang bertugas sejak tahun 2004-2009.

"Sementara diduga ada 8 perusahaan yang menggunakan faktur tidak sah itu," ujar Yuli di Jakarta, Senin (22/9).

Tersangka menerbitkan faktur pajak tidak sah atas nama perusahaan-perusahaan yang terdaftar di KPP Kramat Jati. Faktur fiktif tersebut dijual dengan harga 15-20 persen dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur.

Menurut Yuli, tindakan tersangka dan komplotannya ini telah menimbulkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Atas tindakan tersebut tersangka dituntut pasal 39 a Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara dan denda.

Saat ini Ditjen Pajak sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menelusuri jaringan tersangka dan perusahaan pengguna faktur fiktif tersebut.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement