Capaian Opini WTP Tak Jamin Kementerian Bebas Korupsi

Image title
Oleh
12 September 2014, 15:22
Gedung Kementerian Keuangan 3.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?  Perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan keuangan kementerian merupakan salah satu indikator keberhasilan reformasi birokrasi. Namun perolehan WTP tidak bisa memastikan kementerian atau lembaga bersih dari korupsi. 

Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, perlu investigasi lanjutan untuk mengetahui apakah benar tidak terdapat tindak KKN di setiap kementerian lembaga. Menurut dia audit dengan kecurangan adalah hal yang berbeda. "Harus dibedakan audit laporan keuangan dan investigasi kasus korupsi," ujar Chatib di Jakarta, Jumat (12/9).

Advertisement

Sebagai contoh, laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperoleh opini WTP. Namun di dalamnya terdapat kasus korupsi yang melibatkan Menteri ESDM Jero Wacik. Namun ia mengakui tingkat kemungkinan terjadinya KKN lebih kecil jika kementerian/lembaga memperoleh opini WTP dibanding opini lainnya seperti wajar dengan pengecualian dan disclaimer (tidak memberikan pendapat).
 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat sebanyak 65 laporan keuangan K/L pada 2013 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengejualian (WTP). Capaian ini menunjukan perbaikan signifikan dalam pertanggungjawaban dalam 10 tahun terakhir.

Pada 2004, semua laporan keuangan K/L memperoleh opini disclaimer. Dengan perbaikan yang dilakukan, pada 2013 hanya tersisa 3 K/L yang masih mendapatkan disclaimer.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto menambahkan, untuk meningkatkan transparansi laporan keuangannya, pemerintah kini menyiapkan sistem dan sumber daya untuk penerapan sistem pencatatan akrual. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Kementerian Keuangan telah menyiapkan perangkat peraturan turunan dan rencana sosialisasi untuk menjalankan metode pencatatan itu. Indonesia tercatat masuk dalam 15 negara yang lebih dahulu menggunakan sistem pencatatan akrual dan menjadi negara pertama di antara negara-negara ASEAN.

Pencatatan dengan basis akrual adalah metode mencatat transaksi pada saat terjadinya pendapatan atau belanja walaupun kas belum diterima atau dikeluarkan. Selama ini pemerintah menggunakan pencatatan dengan basis kas, yaitu mencatat transaksi keuangan pada saat kas diterima atau dikeluarkan.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement