Penerbit Faktur Pajak Fiktif Divonis 1,5 Tahun

Image title
Oleh
9 September 2014, 19:53
Sidang Pajak KATADATA|Arief Kamaludin
Sidang Pajak KATADATA|Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan bersalah terdakwa Muhammad Kamil alias Emka Tony. Muhammad Kamil terbukti bersalah karena menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya (faktur pajak fiktif).

Pengadilan membuktikan Muhammad Kamil menerbitkan dan mengeluarkan faktur fiktif melalui dua perusahaan PT Mitra Solusi Lintasindo dan PT Ciptanusa Bakti Karya. Penerbitan faktur pajak fiktif ini mengakibatkan negara kehilangan penerimaan sekitar Rp 22 miliar.

Advertisement

Hadir dalam sidang pembacaan putusan itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Muhammad Razzad, Hakim Anggota Suwanto dan Haryono, Jaksa Penuntut Umum Indra Gunawan, Panitera Azmi, serta terdakwa bersama kuasa hukumnya.

Majelis Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama 1,6 tahun, serta denda sebesar Rp 44,7 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar besaran denda tersebut, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu selama 1 tahun kurungan penjara. "Setelah dibahas oleh majelis kami memutuskan hukuman kurungan lebih dari yang dituntut jaksa," ujar Hakim Ketua M Razzad setelah membacakan putusan di Jakarta, Senin (9/9).

Meski demikian, terdakwa Muhammad Kamil terkesan masih belum mau menerima putusan tersebut. Dia menanggapi putusan tersebut dengan meminta menggunakan fasilitas waktu yang tersedia, untuk memikirkan kemungkinan langkah banding ke pengadilan tinggi.

(Baca: Kasus Faktur Fiktif, Ditjen Pajak Melawan Putusan Pengadilan)

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement