Kasus Faktur Fiktif, Ditjen Pajak Melawan Putusan Pengadilan

Image title
Oleh
3 September 2014, 19:11
Pajak
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyetujui gugatan praperadilan perkara tindak pidana perpajakan yang diajukan oleh pejabat Permata Hijau Group.
 
Dengan adanya putusan tersebut, maka proses penyidikan atas kasus penerbitan dan pengeluaran faktur fiktif (tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya) tersebut harus dihentikan oleh Ditjen Pajak. Kasus ini melibatkan tersangka Toto Chandra, Manager Permata Hijau Group.
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Muhammad Razzad beralasan bahwa proses penyidikan telah berlarut-larut dan berkas perkara telah dikembalikan oleh jaksa kepada penyidik Ditjen Pajak. Proses penyidikan ini sejatinya telah dilakukan sejak 2009 dan sudah dilakukan tiga kali gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.
 
Direktur Intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kritiyono menyatakan permohonan penghentian penyidikan dinilai bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu mengacu pada Pasal 77, 80, 81 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mengacu pada pasal tersebut, tersangka tidak memiliki legal standing sehingga tidak termasuk pihak yang dapat mengajukan praperadilan. "Yang bisa mengajukan itu penyidik, penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan, misalnya saksi atau LSM," tutur Yuli.
 
Dia menegaskan Ditjen pajak selama ini telah memenuhi permintaan kelengkapan sesuai dengan petunjuk jaksa sehingga jelas bahwa proses penyidikan tidak pernah dihentikan. Karena itu, proses penyidikan tidak dapat dijadikan sebagai obyek praperadilan untuk menentukan sah atau tidaknya pengehentian penyidikan. "Selain itu hakim tidak mempertimbangkan tersangka lain karena dalam perkara ini terdapat dua tersangka. Yang satunya masih dalam status buronan," ujarnya.
 
Selain itu, sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berupa pemidanaan terhadap perusahaan perusahaan penerbit faktur yang telah terbukti merugikan negara.
 
Menurut Yuli, beberapa langkah telah disiapkan Ditjen Pajak untuk melawan keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pelaporan kepada Komisi Yudisial sebagai pengawas proses penegakan hukum. "Karena dalam pembacaan putusannya itu majelis hakim menyatakan putusan tersebut merupakan keputusan langka dan jarang terjadi maka kami akan ambil upaya hukum," kata Yuli.
 
Yuli juga menambahkan, persetujuan praperadilan yang telah diambil PN Jakarta Selatan akan memberikan preseden buruk bagi proses penyelesaian perkara-perkara tindak pidana perpajakan ke depannya. "Menurut Undang-Undang Perpajakan, penyidikan itu berhenti jika, bukan tindak pidana perpajakan, tidak ada bukti, tersangka meninggal dunia atau kadaluarsa tuntutan," tuturnya.
 
Kasus penerbitan dan pengeluaran faktur yang tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya ini sebelumnya sudah pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) atas permintaan Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ditjen Pajak sendiri mengaku proses penyidikan menjadi semakin panjang akibat proses yang sebenarnya tidak begitu diperlukan itu.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...