BI Pilih Utamakan Bahas RUU JPSK Daripada RUU Perbankan

Image title
Oleh
28 Agustus 2014, 20:19
bank indonesia.jpg
KATADATA/ Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ?  Gubernur BI Agus Martowardojo menilai Dewan Perwakilan Rakyat lebih baik mengutamakan pembahasan Rancangan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dibanding RUU Perbankan. UU JPSK dianggap penting bagi institusi keuangan di Indonesia untuk mengantisipasi kemungkinan krisis yang sewaktu-waktu datang.

"Saya secara umum melihat RUU Perbankan itu masih harus didiskusikan," ujarnya di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2014.

JPSK adalah kerangka kerja yang melandasi pengaturan mengenai skim asuransi simpanan, mekanisme pemberian fasilitas pembiayaan darurat oleh bank sentral (lender of last  resort), serta kebijakan penyelesaian krisis. JPSK pada dasarnya lebih ditujukan untuk pencegahan krisis, namun demikian kerangka kerja ini juga meliputi mekanisme penyelesaian krisis sehingga tidak menimbulkan biaya yang besar kepada perekonomian.
 
Komisi Keuangan dan Perbankan DPR sendiri kini tengah mengebut menyelesaikan revisi UU Perbankan sebelum masa bakti DPR berakhir. Wakil Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan pembahasannya sudah mencapai 95 persen. (Baca: Kepemilikan Asing Maksimal 40 Persen, Modal Bank Harus Ditambah)

Ketua Perhimpuna Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono berpendapat sebaiknya Komisi XI DPR memberikan waktu bagi pemerintah baru untuk mengkaji revisi UU Perbankan. Karena implikasinya pemerintahan baru yang akan menjalankan.

"Jadi berikanlah waktu pemerintah baru untuk melakukan review," ujarnya.

Menurut Sigit sebaiknya revisi UU ini ditunda terlebih dahulu. Revisi ini jangan hanya mengkaji pembatasan kepemilikan asing atau anti asing. Namun perlu dipikirkan industri perbankan juga memerlukan investor asing. Sebab sulit jika hanya mengandalkan modal dari investor dalam negeri karena kebutuhan modal perbankan sangat besar. "Sehingga pembatasan kepemilikan asing itu tidak produktif," katanya.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...