OJK Nilai Besaran Kepemilikan Asing Tak Perlu Diatur di RUU Perbankan

Image title
Oleh
28 Agustus 2014, 19:43
perbankan
KATADATA/ Donang Wahyu

KATADATA ?  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpendapat batas kepemilikan asing di perbankan maksimal 40 persen tak perlu diatur dalam Undang Undang. Batasan itu kini tengah digodok dalam revisi Undang Undang Perbankan oleh Komisi XI DPR.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad menilai pembahasan revisi UU itu dianggap sebagai isu politis. "Tak perlu diatur dalam Undang Undang, cukup pelaksanaannya saja," ujar Muliaman dalam diskusi di Indonesia Banking Expo di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2014.

Advertisement

Menurut dia pembatasan kepemilikan asing itu harus dipikirkan secara matang. Sebab tumbuh kembangnya perbankan perlu aliran modal yang masuk dan dibutuhkan kalkulasi tepat untuk mengatasi hal ini. Muliaman menjelaskan jika nantinya kepemilikan asing dibatasi 40 persen dan 60 persen sahamnya dimiliki lokal, apakah hal itu berarti Indonesia lebih terbuka terhadap investor asing dibanding negara tetangga. Muliaman menyebutkan Filipina baru mengumumkan kepemilikan asing bisa mencapai 90 persen. Investasi langsung dari luar negeri bisa saja akan beralih ke Filipina atau Malaysia. "Jadi seharusnya bagaimana memberikan keleluasaan domestik untuk bisa memanfaatkan kehadiran FDI," ujarnya.

Ketua Komite Ekonomi Nasional (KEN) Raden Pardede berpendapat sebelum revisi UU Perbankan disyahkan, sebaiknya dilakukan perhitungan domestik berapa kebutuhan modal perbankan. Ia mencontohkan jika pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mencapai 13 persen, modal mencapai 20 persen, dividen mencapai 25 persen, maka pada 2017 perbankan membutuhkan tambahan modal hingga Rp 80 triliun. Pada 2018 kebutuhan tambahan modal perbankan terus bertambah menjadi Rp 120 triliun dan Rp 214 triliun pada 2019. "Dari mana modalnya? BUMN juga tergerus modalnya jika mau pertumbuhan seperti itu," tuturnya.

Raden menjelaskan solusi yang bisa ditempuh untuk menambah modal adalah perbankan harus menurunkan dividennya. Selain itu perbankan bisa mencari sumber tambahan dari pasar modal dalam negeri. Hal ini bisa berjalan jika pasar modal dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Jika tidak, lanjutnya, maka sumber satu-satunya berasal dari modal luar negeri.

"Apakah mau menahan pertumbuhan dengan modal sendiri, atau mau mengambil modal dari manapun untuk membuat ekonomi tetap tumbuh," tuturnya. 

Saat ini DPR tengah mengebut pembahasan revisi Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan sebelum masa bakti DPR berakhir. Wakil Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan pembahasannya sudah mencapai 95 persen.
"Dari 500 isu pokok pembahasan, tinggal 18 isu lagi yang belum mencapai kesepakatan," ujar Harry kepada Katadata.

Beberapa bahasan yang belum disetujui yaitu soal kepemilikan asing menjadi maksimal 40 persen maksimal. Apakah bank yang sahamnya dimiliki asing saat ini apakah harus mendivestasikan sahamnya atau tidak. Jika nantinya disepakati, bank umum yang sahamnya dimiliki asing lebih dari 40 persen akan diberikan waktu 10 tahun untuk mendivestasikan sahamnya hingga sesuai ketentuan. Mekanisme pelepasan saham itu akan diatur oleh OJK.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement