Dirjen Pajak: Anggaran BPN Diusulkan 1 Persen dari Penerimaan Pajak

Image title
Oleh
8 Agustus 2014, 20:32
Pajak_Katadata_Arief.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?  Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengusulkan badan baru yang kini dibahas pemerintah yaitu Badan Penerimaan Negara harus memiliki anggaran yang cukup dibanding alokasi saat ini. Diharapkan anggaran badan itu bisa mencapai 1 persen dari total penerimaan pajak.

Fuad mengatakan anggaran Direktorat Pajak tahun ini hanya Rp 5,5 triliun. Sedangkan penerimaan pajak sekitar Rp 1000 triliun. "Maka berarti anggaran saat ini hanya sekitar 0,55 persen," ujar Fuad di kantornya, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014.

Dengan peningkatan anggaran itu, lanjut Fuad, BPN akan lebih mudah menerapkan proses ekstensifikasi yang mengharuskan pelebaran organisasi. Hal ini akan berdampak pada kenaikan jumlah pegawai, gedung dan infrastruktur organisasi lainnya. Fuad mencontohkan negara Jerman dengan penduduk 80 juta memiliki pegawai pajak 110 ribu. 
"Indonesia butuh Ditjen Pajak yang besar. Untuk 10-20 tahun ke depan kami butuh 50-60 ribu pegawai," ujarnya.

Persoalan anggaran ini menurut Fuad merupakan salah satu alasan mengapa perlu dibentuk badan terpisah dari Kementerian Keuangan. Dengan adanya anggaran sendiri, unit kerja lain di Kementerian Keuangan tak perlu terpengaruh peningkatan anggaran Ditjen Pajak akibat kinerjanya.

"Namun tetap ikut mekanisme APBN, tapi hanya dibuat aturan tersendiri. Tetap ada BPK yang audit dan segala macam bentuk pengawasan yang ada," imbuhnya.

Menurutnya selama ini ruang garap Ditjen Pajak masih terbatas. Dengan rasio jangkauan pajak yang masih kecil maka menghasilkan rasio pajak yang rendah. Luasnya jangkauan pajak bergantung pada organisasi, anggaran, jumlah pegawai, dan infrastrukturnya.

Petrus Lelyemin

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...