Dirjen Pajak: Badan Penerimaan Negara Sebaiknya di Bawah Menkeu
KATADATA ? Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan bentuk apapun Badan Penerimaan Negara yang tengah disiapkan roadmap-nya tetap harus berada di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan. Badan baru tidak perlu dibentuk setingkat kementerian karena hanya akan memperumit jalur koordinasi pengelolaan fiskal negara.
"Jadi sementara ini selama Undang-undangnya belum diubah, badannya tetap harus bertanggungjawab atau tunduk kepada menteri keuangan. Jadi kalau ada orang bilang harus di bawah presiden itu harus ada undang-undangnya dulu," ujar Fuad di kantornya, Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014.
Menurutnya apapun bentuk pengelolaan unit penggarap pendapatan negara, yang penting adalah fleksibilitas lembaga tersebut. Contohnya dalam hal perekrutan dan pemberhentian pegawai, anggaran dan tata kelola organisasinya.
"Yang penting itu bukan dalam hal independensi, tetapi Ditjen Pajak diberikan kewenangan merekrut sendiri, sistem insentif beda, bisa memberhentikan karyawan," ujarnya.
Fuad mengatakan untuk menyiapkan kelengkapan badan baru itu dibutuhkan waktu kurang lebih 3 tahun. Hal ini mempertimbangkan proses pembinaan tenaga baru hingga bisa organisasi di lapangan, pembangunan infrastruktur dan berbagai penyesuaian dari sisi organisasi. Fuad mencontohkan jika menambah pegawai 10 ribu, artinya harus menambah gedung.
"Itu kan butuh anggaran, harus ke DPR dulu. Belum lagi orang baru harus dididik dulu agar kelakuannya benar," ujarnya.
Petrus Lelyemin