Tak Harus Bentuk Badan Sendiri, Asal Ditjen Pajak Lebih Fleksibel

Image title
Oleh
8 Agustus 2014, 13:58
kantor-direktorat-jenderal-pajak-ri.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?  Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menilai persoalan pajak nasional sesungguhnya tak hanya bisa diselesaikan dengan langkah membentuk badan baru seperti yang dirancang pemerintah saat ini melalui penyusunan roadmap pembentukan Badan Penerimaan Negara.

Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Wahju K Tumakaka mengungkapkan, yang menjadi persoalan utama dalam sistem perpajakan nasional adalah kemampuan dan ruang gerak Ditjen Pajak dalam mejalankan tugasnya sebagai pelaksana tax administration. Tiga fungsi utama seperti pelayanan, pengawasan atau audit dan penegakan hukum harus dipastikan berjalan dalam kelembagaan unit kerja penerimaan negara.

"Untuk itu fungsi utamannya harus terlaksana. Pelayanan, misalnya, harus semakin hari semakin mudah dan cepat. Begitu pula, fungsi pengawasan, karena harus diaudit, kalau masih melawan, maka perlu untuk ditegakkan sesuai hukum," ujar Wahju di Jakarta, Jumat 8 Agustus 2014. 

Untuk  mencapai posisi ideal terebut, lanjutnya, lembaga pelaksana tax administration seperti Ditjen Pajak harus memiliki kewenangan yang cukup fleksibel untuk memperluas teknologi informasi, pengelolaan sumber daya manusia, tata kelola organisasi dan pengelolaan anggaran sendiri.

"Harusnya semua kapasitas ini bisa dikerjakan kalau ada anggarannya. Dan itu bukan kebutuhan Ditjen Pajak, itu kebutuhan negara," tambahnya. 

Menurutnya Ditjen Pajak sendiri tidak menginginkan bentuk kelembagaan tertentu dalam meningkatkan upaya tax administration di Indonesia. Namun yang terpenting bagaimana peningkatan efektivitas tax administration menjadi pemikiran bersama.

Petrus Lelyemin

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...