Pemerintah Memanjangkan Birokrasi Ekspor Batu Bara

Image title
Oleh
8 Agustus 2014, 10:28
tambang-batubara.jpg
KATADATA/
KATADATA | Bernard Chaniago

KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperpanjang rantai ijin ekspor lewat Peraturan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara soal tata cara pengajuan rekomendasi eksportir terdaftar (ET). Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara R Sukhyar mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan finalisasi rancangan aturan tersebut.

?Sudah masuk kajian hukum, sebentar lagi akan saya tandatangani, ujarnya seperti dikutip harian Kontan, Jumat (8/8).

Advertisement

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39 Tahun 2014, semua perusahaan batu bara yang ingin ekspor, wajib mengantongi sertifikat eksportir terdaftar (ET). Untuk mendapatkan ET ini, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni melampirkan dokumen IUP, operasi produksi yang bersertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda daftar perusahaan (TDP), serta memiliki rekomendasi ET dari Kementerian ESDM.

Sementara menurut Sukhyar, peraturan yang akan dia tandatangani diantaranya syarat untuk memperoleh rekomendasi ET dari Kementerian ESDM. Syaratnya adalah adalah perusahaan tersebut harus melampirkan sertifikat CnC, baik untuk IUP maupun trader batu bara atau pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan.  

Selain itu perusahaan batu bara juga harus menunjukkan dokumen rencana produksi maupun rencana ekspor. Kemudian pengusaha batu bara juga harus melampirkan bukti pembayaran pajak, dan perlunasan royalti.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement