Sambut MEA, Konsultan Pajak Wajib Registrasi Ulang

Image title
Oleh
7 Agustus 2014, 18:45
Pajak_Katadata_Arief.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA/ Arief Kamaludin

KATADATA ? Para konsultan pajak kini harus melakukan registrasi kembali dan mengikuti proses pengujian standardisasi yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). Pendaftaran ulang itu harus dilakukan sebelum 9 Desember 2014, jika tidak maka statusnya akan dihapus dan tidak bisa beroperasi.

"Jadi ada waktu kurang lebih 6 bulan untuk melakukan registrasi ulang sejak sekarang," ujar Direktur Peraturan Perpajakan II, John Hutagaol di Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014.

Advertisement

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 yang mengatur Penertiban standardisasi kelembagaan dan profesi konsultan pajak yang berlaku sejak 9 Desember mendatang. PMK itu bertujuan untuk menguatkan sistem perpajakan nasional salah satunya dilakukan dengan penertiban standar bagi para konsultan pajak yang selama ini belum begitu teratur standarisasi profesinya. Lemahnya standarisasi tersebut kerap mengakibatkan pengawasan dan dorongan pemenuhan kewajiban membayar oleh wajib pajak tidak berjalan dengan baik.

Dalam aturan tersebut diatur beberapa hal baru yang lebih tegas dibandingkan aturan sebelumnya seperti, independensi profesi konsultan, objektivitas serta standarisasi kelembagaan dan profesi lainnya.

"Latar belakangnya kita ingin membangun suatu konsultan pajak dan kualitasnya yang lebih baik untuk mengakomodir dinamika tuntutan terhadap pelayanan konsultan pajak yang lebih baik," tutur John.

John menyatakan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka menyiapkan iklim dan sistem perpajakan yang kuat guna menghadapai pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan bergulir akhir tahun depan. "Ini lah dalam rangka 2015 itu. Kita akan mulai. Masing-masing negara itu punya karakter masing-masing. Kalau ini dibuka di ASEAN maka akan ada penyetaraan," imbuhnya.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement