Hikmahanto: Tidak Seharusnya Newmont Gugat Pemerintah

Image title
Oleh
2 Juli 2014, 16:53
Newmont_www.ptnnt_.co_.id_2.jpg
www.ptnnt.co.id
www.ptnnt.co.id

KATADATA ? Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana mengatakan tidak seharusnya Newmont mengajukan gugatan kepada pemerintah Indonesia. Apalagi gugatan tersebut diajukan lewat arbitrase internasional International Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID).

Menurutnya ada tiga hal yang seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Newmont dalam gugatan tersebut. "Pertama, karena saat ini pemerintah sedang dalam proses meninjau kembali besaran bea keluar. Tapi kalau bea keluar tetap diterapkan," ujarnya kepada Katadata, Rabu (2/7).

Gugatan Newmont tersebut dapat mengganggu proses peninjauan kembali bea keluar tersebut. Padahal banyak juga perusahaan tambang yang menantikan keringanan bea keluar yang akan ditetapkan pemerintah.

Hal kedua yang dikatakan Hikmahanto adalah pengajuan arbitrase tersebut seharusnya tidak melalui International ICSID. Karena pengajuan arbitrase pada ICSID adalah untuk investor individual yang merasa dirugikan oleh pemerintah.

Sementara kebijakan pemerintah menerapkan bea keluar mineral berlaku bagi semua perusahaan tambang mineral, bukan hanya Newmont. Artinya bukan hanya Newmont yang dirugikan akibat aturan tersebut. Selain itu, pengajuan gugatan arbitrase ke ICSID bukan yang diatur dalam kontrak antara Newmont dan pemerintah.

Halaman:
Reporter: Rikawati, Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...