Majelis Kode Etik BPK Pelajari Pelanggaran Ali Masykur

Image title
Oleh
12 Juni 2014, 17:06
bpk-ri.jpg
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?  Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mempelajari kasus pelanggaran kode etik oleh anggota BPK Ali Masykur Musa. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Ali Masykur melanggar kode etik BPK  karena menjadi anggota tim kampanye calon presiden - wakil presiden Prabowo-Hatta.

"Ini teguran yang bagus. Tentu saya punya kewajiban moral. Segera saya bawa (kasus ini) ke majelis kode etik BPK," ujar anggota MKKE BPK Komaruddin Hidayat kepada Katadata.

Advertisement

Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menjelaskan ia belum bertemu dengan pimpinan BPK untuk membahas masalah tersebut. Namun Komaruddin mengakui pihaknya belum pernah mengadakan rapat MKKE sebelumnya. "Kami belum pernah sidang sejak saya mendapatkan SK," ujarnya.

Anggota MKKE yang lain, Zaki Baridwan juga mengatakan ia belum mengetahui persoalan pelanggaran kode etik tersebut. Mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada itu akan mempelajari terlebih dulu pelanggaran kode etik sebelum dibawa ke MKKE BPK. "Karena kami baru beberapa bulan yang lalu diangkat menjadi anggota majelis kehormatan kode etik," ujarnya kepada Katadata, Kamis, 12 Juni 2014.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan Ali Masykur melanggar kode etik BPK nomor 2 Tahun 2011 Pasal 6 ayat 2 butir a yang menyebutkan anggota BPK pemeriksa dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis. Ali Masykur sendiri kemudian mengundurkan diri dari susunan tim kampanye Prabowo-Hatta. 

Ketua BPK Rizal Djalil justru tak melihat adanya pelanggaran yang dilakukan Ali Masykur. Ia menjelaskan Ali Masykur  telah mengajukan cuti untuk melaksanakan kegiatan politiknya. "Kalau cuti seperti teman BPK yang lain, dia berhak melaksanakan hak-hak dia." katanya.

Berbeda dengan pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang baru saja melaporkan pelanggaran kode etik salah satu anggota kepada MKKE BPK pada 11 Juni. Peneliti ICW Emerson Yunto mengatakan meski sedang cuti pun, status BPK tetap melekat pada anggotanya.

"Di BPK jelas mengatur independensi. Peraturan UU BPK jelas disebut, kalau anggota BPK tidak boleh terlibat politik praktis," ujar Emerson. "Memangnya, kalau orang itu cuti, bisa bebas dia mau berpolitik, mendukung pasangan capres tertentu?"

Reporter: Nur Farida Ahniar
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement