KPK: BI Anggap Budi Mulya Lakukan Tindakan Tercela

Image title
Oleh
20 Maret 2014, 00:00
3230.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpendapat uang Rp 1 miliar yang diterima Budi Mulya dari Robert Tantular merupakan perbuatan tercela. Perbuatan itu dianggap memiliki kaitan dengan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam pembacaan eksepsi Budi Mulya sebelumnya, penasihat hukum keberatan perbuatan itu dianggap sebagai pelanggaran pidana dan melawan hukum. Menurut jaksa, keberatan itu sudah termasuk materi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan dalam Rapat Dewan Dewan Gubernur BI sekitar awal Oktober 2011 kewenangan Budi Mulya dipangkas. Budi Mulya semula mengurusi bidang Pengelolaan Moneter, Devisa dan Kantor Perwakilan. Namun setelah itu ia hanya mengurusi bidang Kantor Perwakilan, Museum dan Pengelolaan Aset. Sedangkan tugas bidang Pengelolaan Moneter diserahkan kepada Halim Alamsyah. Untuk bidang Pengelolaan Devisa dialihkan kepada Hartadi A Sarwono. Rotasi itu dilakukan terkait pemberian uang Rp 1 miliar yang diterima Budi Mulya.

"Rotasi tersebut dilakukan supaya terdakwa Budi Mulya lebih fokus menangani permasalahannya," ujar Jaksa dalam pembacaan tanggapan keberatan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis 20 Maret 2014.

Pada awal Oktober 2011, lanjut Jaksa, Budi Mulya mengajukan permohonan diri untuk non aktif sebagai anggota Dewan Gubernur BI. Padahal masa jabatannya baru berakhir pada November 2012. Sekitar pertengahan Oktober 2011, RDG BI menerima permohonan non aktif dari Budi Mulya.
"Dengan demikian, pemberian sanksi itu menunjukkan BI sendiri menganggap perbuatan Budi Mulya yang menerima uang Rp 1 miliar dari Robert Tantular dianggap perbuatan tercela," ujarnya.

Jaksa menambahkan dengan uraian tersebut, keberatan yang disampaikan tim penasihan hukum Budi Mulya itu harus ditolak dan dinyatakan tidak diterima.

Budi Mulya sendiri menjelaskan uang Rp 1 miliar itu merupakan persoalan utang piutang. Ia membantah jika uang itu terkait dengan pemberian FPJP dan proses penentuan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik. "Transaksi Rp 1 miliar itu sudah saya lunasi. Saya sudah menerima sanksi yang sangat berat. Ternyata itu dikaitkan dengan dakwaan korupsi," ujar Budi Mulya di tempat yang sama.

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...