Kejaksaan Diminta Tidak Lakukan Kompromi

Image title
Oleh
30 Januari 2014, 00:00
2749.jpg
Arief Kamaludin | KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Lembaga Pengawas Korupsi (ICW) dan Indonesian Legal Resources Center (ILRC) mengkritik Kejaksaan Agung yang memberikan persetujuan terhadap cicilan pembayaran denda Asian Agri Group (AAG).(Asian Agri Cicil Denda Rp 200  miliar per bulan). Dalam siaran persnya kedua lembaga itu menyebut langkah Kejaksaan Agung bisa diartikan upaya kompromi kejaksaan dan juga negara terhadap pengemplang pajak. 

Langkah kompromi kejaksaan dapat  menjadi preseden buruk bagi upaya penegakan hukum dan mengurangi efek jera terhadap para pengemplang pajak. Dikhawatirkan para pengemplang pajak lainnya akan meminta perlakuan khusus seperti Asian Agri. 

Advertisement

Lebih lanjut kedua lembaga itu mengkhawatirkan bahwa pembayaran cicilan denda pajak dimaksudkan sebagai upaya mengulur-ulur waktu. Ini karena pada saat bersamaan Asian Agri sedang berupaya melakukan berbagai langkah hukum untuk membatalkan keputusan. 

Untuk denda pidana sebesar Rp 2,5 triliun AAG mempertimbangkan untuk melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung itu. ?Kami patuhi dulu tapi kami tetap akan lakukan upaya hukum," ujar kuasa hukum Asian Agri, Yusril Ihza Mahendra. (Asian Agri Pertimbangkan Ajukan Peninjauan Kembali)

Sedangkan untuk denda pajak sebesar Rp 1,94 triliun AAG  saat ini sedang menjalani proses banding di Pengadilan Pajak. 

Sebelumnya Asian Agri menyatakan bersedia membayar denda pidana sebesar Rp 2,5  triliun. Pernyataan ini disampaikan setelah awal bulan ini Kejaksaan Agung mengancam akan mengeksekusi aset-aset AAG bila pada 1 Februari belum membayar denda pidana sebesar Rp 2,5 triliun plus denda pajak sebesar 1,94 triliun. (Kejakgung Eksekusi Asian Agri 1 Februari)

Selain soal pembayaran denda, ICW dan ILRC juga mengkritik lambannya proses hukum tersangka lain yang diduga terlibat dalam skandal pajak AAG. Sampai saat ini hanya mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut yang sudah diproses sampai pengadilan dan terbukti bersalah. Padahal ada 9 tersangka lain yang sampai sekarang proses hukumnya mengambang di kejaksaan dan belum dibawa ke pengadilan. Proses hukum terhadap 9 karyawan AAG ini sudah berjalan hampir 4 tahun sejak  mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pajak. 

ICW dan ILRC khawatir jika tidak segera dituntaskan, Kejaksaan akan dinilai tidak serius dalam mengusut tuntas penggelapan pajak terbesar yang tercatat dalam sejarah republik ini.

Reporter:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement