Katadata Show
KATADATA
Image title
Oleh
29 September 2015, 19:06

Pelaku Industri Menggodok Naskah Akademik Revisi UU Minerba

KATADATA - Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral (Minerba). Untuk menjaring masukan dari para pelaku industri minerba dan menyusun naskah akademik rancangan UU tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar "Workshop Revisi UU Minerba 2009" di Jakarta, Selasa, (29/09).

Usulan revisi UU Minerba ini sebenarnya sudah diusulkan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) bersama Indonesia Mining Institute (IMI) sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami membuat UU yang baik, tapi kalau implementasinya tidak baik sama saja," kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot.

Usulan dari Perhapi dan IMI tersebut untuk perbaikan UU minerba di antaranya perbaikan sistem perizinan dan pengusahaan pertambangan berbasis badan usaha milik negara khusus (BUMNK) dan penggolongan jenis bahan galian tambang menjadi golongan strategis, vital dan non-strategis non-vital. Selain itu, terkait dengan pengolahan dan pemurnian bahan tambang dalam jangka panjang, serta pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat dan daerah.

Editor: Arsip
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami