Partai Politik Dalam Perjalanan Demokrasi Indonesia
Hingga saat ini Indonesia telah menyelenggarakan sebelas Pemilihan Umum (Pemilu) sejak awal mula kemerdekaan. Pesta demokrasi tersebut pertama kali diselenggarakan pada 1955 dan menjadi fondasi penyelenggaraan pemilu-pemilu berikutnya. Setidaknya 30 partai politik dan individu berkompetisi untuk duduk di kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Konstituante. Pemilu perdana ini sukses digelar dengan tiga partai politik meraih suara terbanyak, yakni Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) dan Nadhlatul Ulama (NU).
Genap 16 tahun kemudian, pemilu kedua digelar pada 1971. Kali ini peserta terdiri dari 10 partai politik dan hanya memperebutkan kursi anggota DPR. Kala itu, mayoritas kursi dikuasai Golongan Karya dengan total 236 dari 360 kursi. Disusul oleh NU dan Partai Muslimin Indonesia (Parmusi) dengan perolehan 54 dan 24.
Kemudian pada 1973 pemerintah menerapkan kebijakan fusi partai, yaitu dengan mengerucutkan jumlah partai menjadi dua ditambah satu Golongan Karya dalam pemilu 1997 sampai pemilu-pemilu berikutnya. Lima partai; PNI, IPKI, Murba, Partai Katholik dan Parkindo digabung ke dalam tubuh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sementara empat lainnya; NU, Parmusi, Perti dan PSII melebur ke dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tujuannya adalah untuk merampingkan kontestasi dalam pemilu.
Kondisi ini bertahan selama 20 tahun dari 1977 hingga 1997. Dalam kurun waktu tersebut hanya dua partai politik dan satu Golongan Karya yang berkompetisi untuk meraih kursi DPR. Baru setelah Orde Baru runtuh, tepatnya pada Pemilu 1999 terjadi lonjakan peserta yang cukup besar menjadi 48 partai politik.
Pada Pemilu 2004, selain ada 24 partai politik, juga ada 5 pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berkompetisi meraih suara terbanyak. Terjadi dua kali putaran pemilihan capres dan cawapres dengan duet Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla menang atas pasangan Megawati Soekarnoputri – Hasim Muzadi, dengan perolehan suara 60,62 persen.
Pemilihan anggota DPR dan capres-cawapres secara langsung berlanjut di dua pemilu berikutnya. Ada 44 partai politik dan tiga pasangan calon yang berkompetisi dalam Pemilu 2009. Sedangkan ada 12 partai politik dan dua pasangan calon saat Pemilu 2014