Tax Amnesty Bagi yang Memindahkan Dana ke Indonesia

Image title
Oleh
1 Juni 2015, 19:37

KATADATA ? Pada 2014, Direktur Utama PT Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa dana orang kaya berkewarganegaraan Indonesia banyak yang dititipkan di bank di Singapura. Jumlah gabungan dana individu tersebut senilai US$ 15 miliar atau sekitar Rp 1.500 triliun. Ditambah dana yang dimiliki atas nama perusahaan sekitar Rp 1.500 triliun. Sehingga bila ditotal diperkirakan senilai Rp 3.000 triliun. Jumlah ini bahkan senilai total DPK (dana pihak ketiga) perbankan domestik.

Beberapa alasan yang menjadikan Singapura sebagai negara tujuan menyimpan dana diantaranya keamanan perbankan, sistem pajak yang ringan serta mata uang Singapura yang lebih stabil dibanding dengan rupiah. Adapula faktor bunga murah bagi pinjaman dolar dari bank Singapura. Proses pengajuanya juga tidak rumit. Singapura pun dijuluki sebagai negara surga pajak (tax heaven country).

Untuk menarik kembali dana simpanan milik orang Indonesia yang terletak di luar negeri, pemerintah akan mengeluarkan berbagai kebijakan yang saat ini masih dalam tahap pengkajian. Salah satunya adalah kebijakan tax amnesty (pengampunan pajak). Kebijakan ini diharap mampu menggenjot penerimaan pajak yang sempat anjlok di kuartal 1. Sehingga bisa tercapai sesuai target yaitu meningkat 32 persen dari Rp 1.143 triliun--realisasi penerimaan pajak tahun lalu. Selain itu bila kebijakan ini berhasil, akan meningkatkan cadangan devisa, memperbaiki kondisi likuiditas dalam negeri, dan bisa dialokasikan sebagai bantuan modal untuk membangun infrastruktur dalam negeri.

Pengampunan pajak akan diberikan bagi wajib pajak yang memindahkan dana dari Singapura ke Indonesia. Bahkan sekalipun wajib pajak tersebut terkena tindak pidana yang disebabkan oleh kasus korupsi. Syaratnya, selisih dana yang diserahkan ke Ditjen Pajak dengan dana yang keluar maksimal 10 persen. Bila lebih dari itu, pengampunan pajak akan ditolak.

Reporter: Tim Riset dan Publikasi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami