Memahami Harga Baru BBM Subsidi

Image title
Oleh
6 Januari 2015, 14:56

KATADATA ? Pemerintah kembali mengubah harga BBM bersubsidi. Minyak tanah dan solar dijual masing-masing Rp 2.500 dan 7.250. Khusus untuk solar, harga akan mengikuti mekanisme pasar dengan subsidi maksimum Rp 1.000 per liter. Adapun premium atau RON 88 tidak lagi mendapat subsidi dan setiap bulan harga bisa berubah sesuai ketetapan pemerintah, juga berdasarkan harga pasar.

Dalam menghitung harga dasar, pemerintah menggunakan rata-rata harga indeks minyak dan nilai tukar dolar Amerika Serikat berdasarkan kurs beli Bank Indonesia. Kedua harga rata-rata tersebut diambil selama periode tanggal 25 sampai 24 bulan sebelumnya. ?Masyarakat diajak membiasakan diri dengan dinamika harga keekonomian.? Kata Menteri ESDM Sudirman Said.

Lebih lanjut, pemerintah menetapkan tiga kategori BBM dalam kebijakan baru tersebut. Pertama, BBM tertentu yang masih disubsidi, yakni minyak tanah (kerosene) dan solar. Kedua, BBM khusus atau penugasan, yaitu bensin RON 88 nonsubsidi yang didistribusikan ke luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali. Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM ke wilayah-wilayah tersebut karena dinilai jauh dan sulit.

Ketiga, BBM umum yakni bensin premium yang tidak disubsidi dan berlaku untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali. Harga bensin RON 88 ini diatur batasan marginnya, yakni maksimal 10 persen dan minimal 5 persen.

Saat ini harga BBM tersebut masih bersifat tunggal atau single price yang ditetapkan oleh pemerintah karena masih dalam masa transisi. Jika skema ini sudah berjalan, akan diberikan kelonggaran kepada pelaku pasar untuk menentukan harga.

Reporter: Adek Media Roza
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami