Doni Salmanan Percaya Polri Tangani Kasusnya Secara Adil

Aryo Widhy Wicaksono
8 Maret 2022, 13:23
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dala
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Mereka menuntut Polri menangkap affiliator Binomo tersebut dan bersikap adil dalam kasus ini.

Doni Salmanan (DS), pemberi pengaruh di media sosial (influencer), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polri terkait dugaan judi daring, penyebaran berita bohong, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  Doni dilaporkan ke polisi karena kasus platform binary option atau opsi biner bernama Quotex.

Bersama tim kuasa hukumnya, pria yang dikenal sebagai crazy rich asal Bandung, Jawa Barat, ini tiba di Gedung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kasus saya sedang diproses oleh pihak kepolisian, saya percayakan kepada pihak kepolisian semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," kata afiliator​​​​​​​ trading binary option​​​​​​​ tersebut seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/3).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri menjelaskan, Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi untuk pengembangan terkait laporan korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA. "Pagi ini, DS akan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi; dan untuk progresnya nanti kami infokan Divisi Humas untuk menyampaikan perkembangannya," kata Asep.

Sebelumnya, Pria bernama lengkap Doni Muhamad Taufik itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selanjutnya, dia juga disangkakan Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Doni dilaporkan ke polisi oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, dengan laporan LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.

Penyidik telah meningkatkan status perkara DS dari penyelidikan ke tahap penyidikan, Jumat (4/3). Sebanyak 12 saksi hingga kini telah diperiksa, yang terdiri atas tujuh saksi korban, tiga ahli, dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Platform yang dipakai Doni, Quotex, merupakan platform judi berkedok trading yang dibuat pengembang asal Seychelles, Awesomo Ltd.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...