Kejaksaan Periksa Mantan Dirut Citilink Terkait Kasus Korupsi Garuda

Image title
10 Maret 2022, 12:22
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menambah jadwal penerbangan di Provinsi
ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Pekerja membongkar muat kargo dari pesawat Garuda Indonesia setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). Maskapai Garuda Indonesia akan menambah jadwal penerbangan di Provinsi Aceh yang saat ini hanya satu kali dalam sehari jika ada peningkatan penumpang dengan tetap menjalankan prosedur protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia, Tbk. tahun 2011-2021. Keduanya merupakan mantan petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan dua saksi yang diperiksa berinisial MAW dan P. Mereka akan dimintai keterangan terkait dua orang tersangka kasus ini, yaitu Setijo Awibowo (SA) dan Agus Wahjudo (AW).

Saksi berinisial MAW merujuk pada Direktur Utama Citilink Indonesia periode 2012-2014 Muhammad Arif Wibowo. Sementara saksi P merupakan VP Corporate Communication Garuda Indonesia 2009-2015 Pujobroto.

Pemeriksaan terhadap Muhammad Arif Wibowo ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 24 Januari lalu ia sudah pernah dimintai keterangan penyidik. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat,” ujar Ketut melalui keterangan resmi pada Kamis (10/3).

Selain MAW dan P, dikutip dari Antara, pada Selasa (8/3) lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga telah memeriksa empat petinggi Garuda Indonesia sebagai saksi. Mereka adalah, PNH selaku Direktur Produksi Garuda Indonesia, JAT selaku Direktur Line Operation PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia. Kemudian, RK selaku VP CEO Office Garuda Indonesia dan SN selaku VP Airworhiness Management Garuda Indonesia. 

Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Garuda Indonesia ini, Tim Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mendapatkan surat tugas untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Sampai saat ini Tim Investigasi BPKP dan Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah berkolaborasi dalam menentukan kerugian negara yang riil.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...