Vonis Edhy Prabowo Dikurangi, KPK Minta MA Pertimbangkan Rasa Keadilan

Aryo Widhy Wicaksono
10 Maret 2022, 14:47
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan s
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terhadap keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada tingkat kasasi.

Hukuman ini lebih ringan dari vonis majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang manjatuhkan pidana 9 tahun penjara karena Edhy Prabowo terbukti melakukan korupsi.

"Putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara Kamis (10/3).

Ali Fikri mengatakan pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat dari seluruh elemen masyarakat, terutama para penegak hukum. Hal ini dilakukan dengan menganggapnya sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, sehingga pemberantasannya pun perlu dilakukan dengan cara yang luar biasa.

Salah satunya, melalui putusan hukum yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa terulang."Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," jelas Ali.

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap Edhy Prabowo, sambil menunggu salinan berkas putusan diserahkan ke pihaknya untuk dipelajari lebih lanjut.

Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro, menjelaskan mengenai perubahan vonis yang terjadi. Ia mengatakan Majelis Hakim Kasasi menilai dalam putusan pengadilan di tingkat pertama dan banding, kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo. “Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan,” kata Andi dalam konferensi pers yang diselenggarakan di MA, Jakarta, Kamis (10/3), seperti dikutip Antara.

Menurut Majelis Hakim Kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, yang telah memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan. Hal ini terkait dengan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tertanggal 23 Desember 2016, dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020, sehingga mensyaratkan pengekspor mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL

“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata Andi.

Sebelumnya, MA memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan terdakwa Edhy Prabowo dan lamanya pidana tambahan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3).

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...