Gugatan Eks Pegawai KPK ke Presiden Jokowi Bergulir di PTUN

Image title
10 Maret 2022, 19:00
Novel Baswedan dan mantan pegawai KPK
Katadata

Para mantan pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggugat Pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka meminta para tergugat melaksanakan rekomendasi Ombudsman tentang maladministrasi pada pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Hal lain yang diminta penggugat adalah, agar Presiden, Pimpinan KPK, dan Kepala BKN juga melaksanakan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang hasil pemantauan dan penyelidikan peristiwa dugaan pelanggaran HAM pada proses asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK menjadi ASN.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diwakili oleh Ita Khoiriyah dengan nomor perkara 46/G/TF/2022/PTUN.JKT yang didaftarkan pada Selasa, 1 Maret 2022 lalu.

Dalam sidang perdana yang dilaksanakan hari ini (10/3), digelar agenda pemeriksaan persiapan gugatan. “Menghukum Para Tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat,” demikian gugatan para mantan pegawai KPK, dikutip pada laman SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (10/3).

Salah satu kuasa hukum mantan pegawai KPK, yakni Arif Maulana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengatakan agenda persidangan hari ini masih dalam tahap pemeriksaan. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan formil maupun objek materi gugatan telah terpenuhi, sebelum memasuki persidangan.

Menurut Arif, gugatan ini menjadi salah satu bentuk perlawanan terhadap upaya pelemahan dari gerakan antirasuah. Ia mengacu kepada tindakan pemberhentian terhadap 57 pegawai KPK menggunakan proses TWK. “Gugatan ini adalah bagian Advokasi Publik melawan pelemahan pemberantasan korupsi,” ujar Arif kepada Katadata.co.id pada Kamis, (10/3).

Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum penggugat dari firma hukum AMAR, Alghiffari Aqsa. Ia mengatakan gugatan yang dilayangkan merupakan upaya untuk membuat lembaga negara dapat menghormati keputusan atau rekomendasi lembaga lainnya. Dalam hal ini yang dimaksud Alghiffari adalah rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman dan Komnas HAM kepada KPK.

Tak hanya itu, gugatan ini juga menjadi bentuk perlawanan terhadap serangkaian upaya pelemahan terhadap KPK. “Bukan hanya soal status kepegawaian. Sebelumnya ada kriminalisasi, penyiraman dengan air keras, ancaman pembunuhan, angket, dan perubahan UU KPK sebagai bentuk pelemahan,” ujar Alghiffari kepada Katadata.co.id pada Kamis (10/3).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...