MPR Bantah Amendemen Kelima UUD 1945 untuk Tunda Pemilu

Image title
15 Maret 2022, 19:14
Jazilul Fawaid-PKB
Katadata

Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 maupun maupun perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Polemik pun bergulir tak hanya mencakup pro dan kontra terhadap wacana itu, tetapi juga bagaimana membuat proses tersebut dapat berjalan sesuai koridor hukum.

Aturan mengenai masa jabatan presiden saat ini diatur dalam konsitusi, sehingga rencana melakukan amandemen kelima Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pun ditengarai menjadi pintu masuk untuk memuluskan wacana tersebut.

Advertisement

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menjelaskan, MPR saat ini hanya fokus mengerjakan kajian terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dimasukan dalam amandemen kelima. Meski begitu, Jazilul menyebut respons terhadap PPHN untuk dijadikan materi perubahan amandemen saat ini tidak tterlalu kuat.

"Ketika amendemen mutlak dibutuhkan kehendak rakyat. Kalau tidak ada kehendak kuat, itu tidak mungkin dilaksanakan oleh parpol (partai politik)," ujar Jazilul dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Selasa (15/3).

 Ia juga menjelaskan, bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun fraksi di MPR yang mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 demi memuluskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, atau penundaan Pemilu. 

Jazilul mengatakan penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan melalui mekanisme tata negara atau konstitusi, sehingga diperlukan diskusi lebih lanjut, sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah terkait wacana penundaan Pemilu.

Menurut Jazilul, selain perubahan pada konstitusi, tak ada lembaga lain yang dapat membuat keputusan untuk menunda Pemilu. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga penyelenggara Pemliu. Hal ini lantaran KPU-Bawaslu dalam kerjanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bukan lewat Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) atau usulan KPU. Di situ tidak ada jelas disebutkan kalau terjadi kedaruratan nasional atau sebagian daerah tidak bisa melaksanakan, KPU bisa mengusul penundaan," jelas Jazilul.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement