Kasus Korupsi Blast Furnance Krakatau Steel Naik ke Penyidikan

Image title
16 Maret 2022, 18:29
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus
Nuhansa Mikrefin/Katadata
Gedung Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus

Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, Tbk. dari tahap penyelidikan ke penyidikan, seiring diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tertanggal 16 Maret.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan selama tahap penyelidikan, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa 78 saksi dan 3 saksi ahli. Selain itu, tim penyidik juga memeriksa 150 dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini.

Meski status perkara ini sudah di tahap penyidikan, tetapi tim penyidik masih perlu mengembangkan perkara ini lebih lanjut untuk menetapkan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. "Dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan umum, jadi belum ditentukan tersangkanya," ujar Ketut dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual pada Rabu (16/3).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki penyidik Jampidsus sejak 29 Oktober 2021 lalu. “Terdapat indikasi peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual pada Kamis (24/2).

Burhanuddin menjelaskan kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011-2019. Krakatau Steel ketika itu tengah membangun pabrik Blast Furnace (BFC) dengan menggunakan bahan bakar batu bara. Alasannya biaya produksi dengan bahan bakar batu bara lebih murah ketimbang menggunakan gas.

Proses pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang pada 31 Maret 2011. Adapun nilai kontrak dari konsorsium tersebut setelah mengalami perubahan mencapai Rp 6,9 triliun dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 5,3 triliun.

Namun, proyek tersebut dihentikan pada 19 Desember 2019. "Padahal proyek tersebut belum rampung 100% atau bisa dikatakan mangkrak," kata Burhanuddin.

Hingga saat ini proyek tersebut belum juga diserahterimakan, dan kondisinya tidak dapat beroperasi lagi. Setelah dilakukan uji coba operasi, ternyata biaya produksi jauh lebih besar ketimbang harga baja di pasaran.

Pada 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil audit terhadap Krakatau Steel, dan salah satu persoalan yang disoroti adalah proyek pengadaan pabrik Blast Furnace. Dalam audit tersebut, BPK menyebut perencanaan pembangunan BFC tidak memadai. Perubahan HPS dari US$ 255 juta menjadi US$ 529 juta tidak dihitung secara keahlian.

“HPS revisi tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran bidder,” tulis BPK dalam dokumen audit yang diperoleh Katadata.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...