Kejaksaan Duga Tiga Perusahaan Terlibat Mafia Ekspor Minyak Goreng

Image title
17 Maret 2022, 14:24
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu tempat pengisian di kawasan Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan aturan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) mi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Pekerja mengisi minyak goreng curah ke dalam jerigen di salah satu tempat pengisian di kawasan Cipete, Jakarta, Kamis (17/3/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan aturan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp14.000 per liter yang berlaku mulai 16 Maret 2022.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyelidiki kasus dugaan mafia minyak goreng yang dianggap sebagai penyebab kelangkaan pasokan di dalam negeri. Tiga perusahaan PT AMJ, PT NLT dan PT PDM diduga mengekspor 7.247 karton minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dari Juli 2021 hingga Januari 2022. 

"Dengan cara melakukan ekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara," ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dikutip dari keterangan resmi, Kamis (17/3).

Advertisement

Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print848/M.1/Fd.1/03/2021 yang diteken Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, pada 16 Maret 2022. Ashari mengatakan surat tersebut diterbitkan setelah tim penyelidik menelaah beberapa data dan informasi yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi terkait kelangkaan minyak goreng.

Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), pada 22 Juli sampai 1 September 2021, ketiga perusahaan mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan dengan merek tertentu. Kemudian,  pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022, kembali mengekspor 5.063 minyak goreng kemasan merek tertentu. Minyak goreng tersebut dikirim menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara.

Salah satu negara tujuan ekspor ini adalah Hong Kong. Menurut Ashari, perusahaan menjual minyak goreng seharga HK$ 240 sampai dengan HK$ 280, atau kisaran Rp 438 ribu hingga Rp 511 ribu per kartonnya.

Ketiga perusahaan diperkirakan meraih keuntungan tiga kali lipat dari harga jual di dalam negeri. Aksi ini diduga sebagai penyebab Indonesia mengalami kelangkaan minyak goreng kemasan, dan menimbulkan kerugian negara.

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement