MAKI Laporkan Modus Mafia Ekspor Minyak Goreng ke Kejaksaan

Aryo Widhy Wicaksono
17 Maret 2022, 18:19
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). MAKI menitipkan kedua Iphone tersebut kepada KPK untuk
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). MAKI menitipkan kedua Iphone tersebut kepada KPK untuk diberikan kepada siapa saja yang memiliki informasi valid terkait keberadaan dua orang DPO KPK tersebut.

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengungkap modus tiga perusahaan eksportir, yang diduga terlibat mafia minyak goreng, dalam mengelabui otoritas pelabuhan untuk mengekspor minyak goreng kemasan ke luar negeri secara ilegal.

MAKI pun telah melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang sedang menyelidiki PT AMJ, PT NLT, dan PT PDM, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam mafia minyak goreng, yang membuat stok minyak goreng kemasan dalam negeri menjadi langka.

"Barang minyak goreng yang dalam dokumen ekspor diduga tertulis sebagai sayuran, sebagai modus untuk mengelabui aparat Bea Cukai dikarenakan eksportir tersebut tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng," ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3).

Menurutnya, PT AMJ, bersama dengan PT NLT dan PT PDM secara total memiliki 24 kontainer untuk dikirimkan ke luar negeri. Meski begitu, hanya 23 kontainer yang berhasil terkirim ke Hong Kong.

"Dataku pengiriman kapal 24, tapi tidak muat satu sehingga jadi 23," ucapnya.

Boyamin melanjutkan, ketiga perusahaan eksportir ilegal itu memperoleh minyak goreng dengan membeli barang untuk suplai dalam negeri dari pedagang besar atau produsen, yang seharusnya dijual kepada masyarakat secara domestik. Akan tetapi, mereka justru menjualnya ke Hong Kong.

Aksi mereka turut mempengaruhi stok domestik dan menciptakan kelangkaan serta harga minyak goreng dalam negeri menjadi mahal.

"Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah, dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal, sekitar 3 hingga 4 kali harga dalam negeri," jelasnya.

Berdasarkan hitungan MAKI, menggunakan harga pasaran minyak goreng dalam negeri yang berada pada kisaran Rp 120 ribu hingga Rp 150 ribu untuk kemasan 5 liter, di Hong Kong harga minyak kemasan ini mereka jual dengan harga mencapai Rp 520 ribu.

Artinya, ketiga perusahaan tersebut dapat memperoleh keuntungan hingga Rp 10 miliar dengan sekali pengiriman, dengan asumsi keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer mencapai Rp 511 juta.

"Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp 450 juta per kontainer dengan tujuan Hong Kong. Artinya, 23 kontiner kali Rp 450 juta adalah Rp 10,35 miliar," kata Boyamin.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...