Merasa Ada Diskriminasi, Haris Azhar Akan Laporkan Balik Luhut

Image title
21 Maret 2022, 13:17
Koordinator Lokataru, Haris Azhar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan Menko Maves Luhut Binsar Pandjaitan.
Katadata
Koordinator Lokataru, Haris Azhar, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini dilaporkan Menko Maves Luhut Binsar Pandjaitan.

Direktur Lokataru, Haris Azhar, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

Haris datang sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung memasuki ruang penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Advertisement

Menurutnya, kasus ini merupakan upaya untuk membungkam masyarakat sipil. “Ini politis. Ini upaya untuk membungkam. Orang-orang yang dibungkam seperti saya dan Fatia adalah orang yang sudah punya banyak laporan ke kantor polisi, termasuk Polda Metro Jaya, tapi tidak pernah ditanggapi,” kata Haris sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).

Haris menilai telah terjadi diskriminasi dalam penegakkan hukum, karena ada perbedaan perlakuan yang dilakukan kepolisian dengan langsung menindaklanjuti laporan Luhut, sementara kasus-kasus yang dia laporkan terkait dengan dugaan eksploitasi di Intan Jaya belum mendapatkan kejelasan.

“Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dan membuka ruang membahas soal skandal laporan dari 9 organisasi yang saya bahas di Youtube saya,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan lebih prioritas mana antara laporan dugaan pencemaran nama baik, dengan eksploitasi terhadap lingkungan. “Ketika bicara prioritas laporan dari saudara Luhut Binsar Panjaitan, maka pertanyaan saya, tunjukkan pasalnya di dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang memberikan makna soal prioritas sehingga kasus ini perlu didahulukan,” ujar Haris.

Dalam kasus ini, Haris bersama Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, telah ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (19/3). Rencananya, Fatia akan memenuhi panggilan pemeriksaan pukul 14.00 WIB nanti.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement