Amendemen Kelima UUD 1945 Berpotensi Jadi Pintu Masuk Penundaan Pemilu

Aryo Widhy Wicaksono
23 Maret 2022, 11:28
Bivitri Susanti
Katadata
Bivitri Susanti

Wacana penundaan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan Presiden akan merusak semangat demokrasi, yang terkandung dalam konstitusi. Sebab Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur agar kekuasaan lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif memiliki batas.

Agenda amendemen kelima UUD 1945 yang sedang bergulir pun berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengubah konstitusi, dan memasukkan poin yang secara prinsip memenuhi kepentingan politik untuk menunda Pemilu atau menambah masa jabatan Presiden.

Advertisement

Merealisasikan wacana ini akan memiliki dampak serius terhadap hukum tata negara. "Sesungguhnya diskusi penundaan Pemilu inkonstitusional, karena melanggar prinsip konstitusionalisme yang gagasannya pembatasan kekuasaan," jelas Ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, kepada Katadata.co.id, Rabu (23/3).

Menurutnya, politisi yang mengajukan wacana ini memandang konstitusi sebagai teks, sehingga mereka merasa dapat mengubah UUD 1945 sesuai kehendaknya. Padahal, Pasal 37 UUD 1945 dan juga Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengatur beberapa syarat khusus untuk mengubah konstitusi.

Pertama, mesti ada usul terkait perubahan pasal pada UUD 1945, dan amendemen hanya dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR. Selain itu, pada ayat 2 UUD 1945 dijelaskan, setiap usul perubahan harus diajukan secara tertulis, dengan menyertakan bagian yang akan diubah beserta alasannya.

Selanjutnya pada ayat 3 UUD 1945, kuorum sidang mewajibkan minimal 2/3 anggota MPR hadir. Kemudian di ayat 4 perubahan hanya dapat disetujui jika minimal 50 persen ditambah satu anggota menyatakan setuju.

"Secara aspek hukum saya kira kemungkinannya, seharusnya tidak mudah," jelas Bivitri.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement