AS Resmi Nyatakan Rusia Melakukan Kejahatan Perang di Ukraina

Aryo Widhy Wicaksono
24 Maret 2022, 09:47
David W Cerny Orang-orang menyalakan lilin selama rapat umum menentang invasi Rusia ke Ukraina di Praha, Republik Ceko, Selasa (22/3/2022). Teks Rusia yang tertulis "Anak-anak", mengacu pada tanda-tanda di dekat teater Mariupol yang dibom tem
ANTARA FOTO/REUTERS/David W Cerny/aww/sad.
David W Cerny Orang-orang menyalakan lilin selama rapat umum menentang invasi Rusia ke Ukraina di Praha, Republik Ceko, Selasa (22/3/2022). Teks Rusia yang tertulis "Anak-anak", mengacu pada tanda-tanda di dekat teater Mariupol yang dibom tempat orang-orang mencari perlindungan.

Amerika Serikat (AS) secara resmi menuding Rusia melakukan kejahatan perang di Ukraina, dan akan menuntut mereka untuk bertanggung jawab atas kehancuran yang telah diciptakan.

Melalui pernyataan dalam situs resmi pemerintah AS, Menteri Luar Negeri AS Anthony J. Blinken mengatakan, AS akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Internasional untuk menentukan tindak pidana yang telah dilakukan pasukan Rusia, sejak mereka melancarakan serangan ke Ukraina pada 24 Februari 2022 lalu.

"Presiden Rusia Vladimir Putin telah melepaskan kekerasan tak henti-hentinya yang telah menyebabkan kematian dan kehancuran di seluruh Ukraina," ujar Anthony dalam siaran pers, Rabu (23/3).

Pemerintah AS akan terus menyelidiki laporan kejahatan perang dan akan membagikan informasi tersebut dengan sekutu, mitra, termasuk lembaga dan organisasi internasional.

Pihaknya mengaku telah melihat banyak laporan kredibel, termasuk laporan Kantor Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia, mengenai serangan pasukan Rusia yang dilakukan tanpa pandang bulu, serta sengaja menargetkan warga sipil.

Serangan itu menghancurkan bangunan non-militer seperti gedung apartemen, sekolah, rumah sakit, infrastruktur penting, kendaraan sipil, pusat perbelanjaan, hingga ambulans, sehingga menyebabkan ribuan warga sipil terbunuh atau terluka.

"Kami berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban menggunakan setiap alat yang tersedia, termasuk tuntutan pidana," tegasnya.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...