PPATK Pantau Aliran Dana Ilegal Terkait Kejahatan Lingkungan

Aryo Widhy Wicaksono
29 Maret 2022, 12:07
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana
ANTARA/HO-PPATK/pri.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperluas komitmennya dengan mencanangkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada bidang lingkungan hidup, atau yang lebih dikenal dengan istilah Green Financial Crime (GFC).

Komitmen ini disampaikan seiring peringatan 20 tahun terbentuknya rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT). Rezim ini telah membentuk Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang terdiri dari 16 lembaga pemerintah. Mereka berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Advertisement

Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, seiring perkembangan zaman, tindak pidana asal dari TPPU terus berkembang dan kini termasuk juga tindak pidana lingkungan hidup.

"Peran PPATK adalah berupaya memastikan bahwa integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang yang berasal dari tindak pidana lingkungan hidup," ujar Ivan saat membuka Silaturahmi Nasional Dua Dekade APUPPT, di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (29/3).

Hal ini dilakukan PPATK sebagai upaya untuk mendukung komitmen Presiden Joko Widodo yang memberikan perhatian khusus dalam membangun ekonomi berkelanjutan dan ramah lingkungan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement