DPR Restui Penjualan KRI Teluk Sampit 515

Image title
29 Maret 2022, 15:26
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Rapat beragendakan mendengarkan laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan Calon Anggota BPK RI Periode 2022 Ð 2027 dan lapora
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Rapat beragendakan mendengarkan laporan Komisi XI DPR terhadap hasil uji kelayakan Calon Anggota BPK RI Periode 2022 Ð 2027 dan laporan Komisi I DPR atas penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan penjualan eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Teluk Sampit 515. Pengesahan dilakukan setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui laporan Komisi I DPR RI mengenai hasil pembahasan penjualan alat utama sistem persenjataan (Alutsista), berupa Eks KRI Teluk Sampit 515.

“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I tersebut akan diproses lebih lanjut sesusai mekanisme yang berlaku,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat mengetuk palu sidang, saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/3).

Advertisement

Berdasarkan laporan Komisi I DPR RI, keputusan untuk menjual eks KRI Teluk Sampit 515 dilakukan setelah menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Panglima TNI, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan pada Kamis (24/3) lalu.

"Komisi I DPR telah mendengarkan penjelasan Wamenhan dan Wamenkeu terkait penjualan eks KRI tersebut, setelah mendengarkan penjelasan dan melakukan pendalaman dalam sesi tanya jawab serta mendengarkan pandangan fraksi, Komisi I memutuskan menyetujui usulan penjualan barang milik negara Eks KRI Teluk Sampit pada Kemenhan," ujar Wakil Komisi I DPR RI Bambang Kristiono saat menyampaikan laporannya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah, tujuh dari sembilan fraksi di Komisi I DPR menyetujui Surat Presiden RI Nomor R57/Pres/12/2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara, eks KRI Teluk Sampit 515.

Pada Raker di Komisi I DPR, Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, menjelaskan kapal telah mengalami rusak berat pada plafon anjungan dan geladaknya. Selain itu ruang mesin kapal juga mengalami pengeroposan dan kondisinya sudah parah. Herindra juga menjelaskan tanpa kehadiran eks KRI Teluk Sampit 515, TNI AL masih dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Penghapusan KRI Teluk Sampit 515 tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL,” kata Herindra dalam Raker Bersama Komisi I DPR RI saat itu.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement