KPK Jemput Paksa Mantan Terpidana Korupsi Annas Maamun

Aryo Widhy Wicaksono
30 Maret 2022, 18:24
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa hukuman Annas yang merupakan narapidana kasus korupsi itu dikurangi satu tahun.
ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menerima grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa hukuman Annas yang merupakan narapidana kasus korupsi itu dikurangi satu tahun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM) dari kediamannya di Pekanbaru, Riau, Rabu (30/3).

Pemanggilan paksa ini dilakukan karena Annas dianggap penyidik KPK tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Menurutnya, Annas saat ini sudah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik. "Berikutnya AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan."

Meski begitu, Ali belum menjelaskan secara rinci alasan pemanggilan ini. "Perkembangan akan diinfokan," ucapnya.

Sebelumnya, Annas diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/3).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Annas menjadi pemohon dari gugatan dengan nomor perkara 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Termohon gugatan ini adalah KPK.

Annas meminta praperadilan untuk memutuskan status penetapan tersangka terhadapnya sah atau tidak.

Dalam petitumnya, Annas memohon agar majelis hakim
menerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan status tersangka terhadap pemohon yang ditetapkan KPK tidak sah menurut hukum,
menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta
menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK batal demi hukum.

Annas pun meminta jika hakim praperadilan memiliki pendapat lain, agar tetap memberikan keputusan dengan mengedepankan rasa keadilan. "Mohon kiranya memberikan rasa keadilan terhadap Pemohon yang telah tua-renta kini telah berusia 82 tahun (ex aequo et bono)," tulisnya dalam petitum.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...