Menkumham Tak Mau IDI Urus Izin Praktik Dokter

Image title
31 Maret 2022, 17:46
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rapat tersebut membahas mengenai penjelasan pemerintah atas RUU tentang Narkoba.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Rapat tersebut membahas mengenai penjelasan pemerintah atas RUU tentang Narkoba.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana mensinergikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Kedua undang-undang itu akan disatukan untuk memperbaiki tata kelola kedokteran di Indonesia.

Hal ini menjadi buntut dari rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.

Advertisement

"Saran kami dan saya mendapat support cukup banyak, dan saya berbicara dengan banyak pihak, saya kira revisi undang-undang ini perlu," ujar Yasonna Laoly di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3).

Melalui revisi ini, Yasonna berharap ada perubahan pada lembaga yang berwenang mengeluarkan izin praktik dokter, sehingga lembaga profesi seperti IDI dapat lebih fokus untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dokter.

Selain itu, Yasonna juga tak mau jika di kemudian hari terjadi konflik di internal IDI, pihak yang bertikai membuat organisasi profesi tandingan. Hal ini akan menimbulkan ambiguitas.

"Izin praktik itu menjadi domain negara saja, ketimbang dikasih kepada rekomendasi satu organisasi profesi," ungkapnya.

Menurut Yasonna saat ini Indonesia kekurangan dokter, karena banyak yang merasa sulit untuk menjadi dokter. Meskipun orang itu lulusan dari perguruan tinggi di luar negeri.

Ia menilai seharusnya IDI melihat persoalan ini, dan membuat sebuah solusi agar menghilangkan rintangan dan mempermudah sumber daya manusia (SDM) kedokteran dalam negeri untuk dapat berpraktik sebagai dokter.

"Banyak SDM kita. Ada dokter tamatan Rusia, saking sulitnya akhirnya bukan kerja sebagai dokter, tapi bekerja di perusahaan farmasi. Padahal kita butuh dokter, tolonglah," ucapnya.

Kondisi ini juga mendorong banyak warga Indonesia akhirnya memilih berobat ke luar negeri, karena sulitnya menemukan dokter spesialis. "Triliunan rupiah uang kita, devisa kita, masuk ke negara tetangga," jelasnya.

Peristiwa yang menimpa Terawan, menurut Yasonna, juga menjadi salah satu contoh bagaimana kendala bagi dokter untuk menggelar praktik. MKEK memberikan rekomendasi pemecatan karena Terawan belum memberikan dasar bukti ilmiah mengenai metode 'cuci otak' yang ia terapkan.

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement