Proses Panjang Pemecatan Terawan dari IDI

Aryo Widhy Wicaksono
31 Maret 2022, 19:48
Dokter Terawan Agus Putranto saat masih menjabat Menteri Kesehatan.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Dokter Terawan Agus Putranto saat masih menjabat Menteri Kesehatan.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan penjelasan terkait alasan di balik rekomendasi pemecatan terhadap mantan Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

Ketua MKEK IDI, dr Djoko Widyarto JS, menyebut keputusan pemberhentian ini bukan melalui proses singkat, karena sebelumnya Terawan telah mendapatkan kesempatan untuk pembelaan diri.

"Prosesnya sudah sejak Muktamar IDI ke-30 di Samarinda pada 2018, tapi saat itu keputusan belum sempat terlaksana karena pertimbangan khusus," kata Djoko melalui konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/3) seperti dikutip dari Antara.

Ia memastikan bahwa pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan Terawan tidak berkaitan dengan jabatan sebagai Menteri Kesehatan RI maupun Vaksin Nusantara.

"Sekali lagi, hal-hal berkaitan dengan jabatan sebagai menteri kewenangannya di tangan Presiden. Tidak ada kaitan dengan vaksin," katanya.

Djoko mengatakan PB IDI juga telah memfasilitasi kesempatan kepada Terawan untuk dapat membela diri terhadap tuduhan pelanggaran kode etik.

Mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan Terawan, Djoko merujuk kepada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pada penjelasan di pasal tersebut tercantum tiga komponen utama sebagai standar profesi, yaitu skill, knowlege dan profesional attitude.

"Ini ada etika kedokteran, setiap profesi selalu ditandai kode etik profesi," katanya.

MKEK pun memberikan batas waktu 28 hari bagi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk menjalankan hasil putusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian Terawan dari keanggotaan.

Selain merekomendasikan pemecatan terhadap Terawan, Muktamar IDI di Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022 juga memutuskan rekomendasi lainnya, yakni transformasi IDI baru atau IDI reborn, peningkatan mutu pelayanan dan profesi kedokteran, kemudian terakhir IDI Menjadi mitra strategis pemerintah serta bersinergi dengan stakeholder terkait.

Sebelumnya, Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menjelaskan perjalanan panjang proses pemecatan terhadap Terawan.

Pada awalnya, IDI menerima laporan mengenai terapi terhadap pasien stroke iskemik kronik, menggunakan metode digital subtraction angiopgraphy (DSA) pada 2013.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...