Jokowi Tegas Pemilu di 2024, Parpol akan Fokus ke Pemenangan

Aryo Widhy Wicaksono
11 April 2022, 16:00
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Presiden Jokow Widodo telah menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu akan tetap digelar pada 14 Februari 2024. Tanggal ini sesuai kesepakatan yang dibuat bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah ada ketegasan dari Presiden, peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) D. Nicky Fahrizal menilai, partai politik (parpol) yang menolak wacana penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, akan mulai mengalihkan perhatiannya untuk mempersiapkan strategi pemenangan pemilu 2024.

Sejauh ini, partai politik (parpol) yang secara terbuka menyatakan mendukung wacana tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan yang menolak ada enam partai, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Gerindra.

"Dengan mepetnya persiapan pemilu, ada potensi parpol akan beralih fokus ke kompetisi pemilu, sebab bila November itu sudah harus memikirkan strategi kampanye, pendanaan, dan lain-lain," jelas Nicky saat dihubungi Katadata, Senin (11/4).

Sementara untuk partai politik yang mendukung wacana tersebut, Nicky melihat mereka tak memiliki banyak pilihan politik jika ingin mewujudkan penundaan pemilu atau membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sebab, Golkar, PKB, dan PAN, perlu mendapatkan tambahan sedikitnya dukungan 50 anggota legislatif lainnya untuk mengajukan usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dari komposisi fraksi di DPR, ketiga partai ini memiliki total 187 kursi. Dengan anggota MPR periode 2019-2024 yang berjumlah 711 anggota, dibutuhkan dukungan 237 anggota agar memenuhi syarat batas minimal mengusulkan amandemen, yaitu 50% plus satu anggota MPR.

Meski wacana ini terlihat akan meredup, menurut Nicky, sebelumnya penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode merupakan isu yang serius ingin diwujudkan.

"Menurut saya ini bukan testing the water kalau sudah lebih dari satu bulan digulirkan, tapi memang terorkrestasi dengan baik, dan tujuan clear memang ada," ungkapnya.

Indikasi dari orkestrasi isu ini dimulai pada 2021, dengan usulan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang berujung pada rencana amandemen kelima UUD 1945. Kemudian, semakin digencarkan dengan menyebutkan wacana tersebut sebagai aspirasi masyarakat.

Apalagi, pihak-pihak yang menyampaikan wacana ini, juga membangun narasinya dengan klaim memiliki dukungan dari jutaan masyarakat dengan melihat kepada big data. Hal ini disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Untuk itu Nicky berharap masyarakat jika memang benar menolak wacana tersebut, agar dapat berpartisipasi dengan mengawasi proses amandemen serta manuver-manuver politik yang dilakukan partai politik.

Reporter: Aryo Widhy Wicaksono

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...