Jokowi Tegas Pemilu di 2024, Parpol akan Fokus ke Pemenangan

Aryo Widhy Wicaksono
11 April 2022, 16:00
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna secara daring di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Presiden Jokow Widodo telah menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu akan tetap digelar pada 14 Februari 2024. Tanggal ini sesuai kesepakatan yang dibuat bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta lembaga penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setelah ada ketegasan dari Presiden, peneliti Center for Strategic and International Studies (CSIS) D. Nicky Fahrizal menilai, partai politik (parpol) yang menolak wacana penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, akan mulai mengalihkan perhatiannya untuk mempersiapkan strategi pemenangan pemilu 2024.

Sejauh ini, partai politik (parpol) yang secara terbuka menyatakan mendukung wacana tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sedangkan yang menolak ada enam partai, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Gerindra.

"Dengan mepetnya persiapan pemilu, ada potensi parpol akan beralih fokus ke kompetisi pemilu, sebab bila November itu sudah harus memikirkan strategi kampanye, pendanaan, dan lain-lain," jelas Nicky saat dihubungi Katadata, Senin (11/4).

Sementara untuk partai politik yang mendukung wacana tersebut, Nicky melihat mereka tak memiliki banyak pilihan politik jika ingin mewujudkan penundaan pemilu atau membuat masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Sebab, Golkar, PKB, dan PAN, perlu mendapatkan tambahan sedikitnya dukungan 50 anggota legislatif lainnya untuk mengajukan usulan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Halaman:
Reporter: Aryo Widhy Wicaksono
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...