Pimpinan DPR Janji Tidak Amendemen UUD Demi Presiden Tiga Periode
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji tidak akan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, untuk memasukkan poin mengenai penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Janji ini disampaikan saat menemui massa aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
"Perpanjangan tiga periode dan proses yang tidak konstitusional tidak akan dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada ribuan demonstran dari elemen mahasiswa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4).
Dari atas mobil komando, Dasco turut didampingi dua pimpinan DPR lain, yaitu Racmat Gobel dan Lodewijk F. Paulus. Selain itu, ada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Dasco, DPR akan terus mengawal dan melaksanakan proses tahapan Pemilu 2024, sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya. "Kami jamin tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya," janji Dasco.
Dasco pun mengungkap rencana Presiden Joko Widodo untuk melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih periode 2022-2027 pada Selasa (12/4), sebagai bukti untuk mendukung pernyataannya.
"Itu akan mempercepat tahapan Pemilu," ujarnya.
Tak hanya soal isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, politikus Gerindra ini juga berjanji akan berusaha menjaga harga kebutuhan pokok. Salah satu yang masuk dalam tuntutan para mahasiswa.
"Apa yang disampaikan di sini akan kami dengarkan dan sampaikan kepada pemerintah," janjinya.
Pada kesempatan ini, Kapolri juga menegaskan kesiapannya dalam mengawal aspirasi mahasiswa. "Saya yakinkan aspirasi adik-adik mahasiswa tersampaikan," kata Listyo.
Kapolri juga menegaskan pihaknya akan menjaga mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya, sebagai wujud dukungan terhadap kebebasan untuk berdemokrasi dan berekspresi.