Hubungan Vanessa Khong dan Ayahnya dengan Dugaan Pidana Indra Kenz

Aryo Widhy Wicaksono
14 April 2022, 12:52
Indra Kesuma atau Indra Kenz
Instagram/@indrakenz
Indra Kesuma atau Indra Kenz

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri hari ini (14/4) berencana memeriksa kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong serta ayahnya Rudiyanto Pei. Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka ini dilakukan menyangkut keduanya yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Indra Kusuma alias Indra Kenz, terkait dugaan penipuan investasi binary option atau opsi biner dengan aplikasi Binomo.

Penyidik menduga Vanessa Khong telah menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz, yang berasal dari aktivitasnya menjadi afiliator Binomo.  

Untuk mencegah lebih banyak korban, pemerintah telah memblokir beragam konten terkait investasi bodong seperti Binomo. Berikut datanya:

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (14/4) seperti dikutip dari Antara.

Vanessa Khong juga telah diperiksa dua kali sebagai saksi, yaitu pada 8 Maret 2022 dan 5 April 2022, sebelum akhirnya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...