Naskah Akademik Hak Penerbit Atur Remunerasi Hingga Konten Digital

Image title
14 April 2022, 15:09
Ilustrasi digital
123rf

Dewan Pers telah menyerahkan naskah akademik menyangkut Publisher Right atau Hak Penerbit kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu (13/4). Terdapat lima poin utama yang akan menjadi dasar ulasan payung hukum, untuk mengatur hubungan antara media massa sebagai penerbit konten dengan platform digital.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo, menjelaskan naskah akademik ini memuat tanggung jawab platform digital terhadap konten-konten yang tidak bermutu dan merusak ruang publik media. Sebab platform digital menjadi pihak yang memfasilitasi penyebarannya.

Advertisement

Kedua, diperlukan transparansi dalam sistem algoritma platform digital, yang mempengaruhi distribusi konten-konten jurnalistik.

Selanjutnya, pengaturan transparansi pengelolaan data pengguna platform digital. Keempat, transparasi mengenai nilai dan pembagian atas transaksi iklan pada platform digital.

Berikut dapat dilihat pendapatan iklan pada berbagai sektor media:

Kemudian terakhir, kewajiban untuk bernegosiasi dengan penerbit tentang remunerasi, atau pembayaran terhadap imbal jasa konten jurnalistik yang dimanfaatkan platform digital.

Menyangkut remunerasi, Agus berpendapat, jika nanti sudah menjadi dasar hukum, platform digital mesti menyetujui dan mematuhi ketentuan mengenai Hak Penerbit ini. “Kalau regulasi, semua pihak harus patuh,” kata Agus kepada Katadata.co.id, Kamis (14/4).

Halaman:
Reporter: Ashri Fadilla
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement