Polri Minta Bantuan Interpol Tangkap Buronan Robot Trading DNA Pro
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) telah mengirimkan surat ke Interpol untuk meminta Red Notice, terkait tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi menggunakan robot trading DNA Pro. Ketiga tersangka ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dan ditengarai berada di luar negeri.
“Inisialnya DZ (Daniel Zii), kemudian DA (Daniel Abe), dan F (Ferawaty alias Fei) yang diduga bepergian ke luar Indonesia,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko pada Senin (18/4).
Surat permintaan penerbitan Red Notice telah dilengkapi dengan data perlintasan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Selain itu, Gatot juga menyampaikan bahwa penyidik telah menelusuri kepemilikan aset para buronan ini, dengan mengikuti aliran dana berdasarkan keterangan yang diberikan para saksi dan tersangka saat pemeriksaan terkait kasus DNA Pro.
“Penyidik telah melakukan asset tracing berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan,” katanya.
Selain ketiga tersangka yang masuk DPO, sebelumnya polisi telah menetapkan sembilan tersangka lain dalam kasus dugaan penipuan melalui DNA Pro, mereka masing-masing berinisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. Dari seluruhnya, ada empat tersangka yang sudah ditangkap pada Kamis (7/4) lalu, yaitu inisial R, RS, Y, dan F.
Menurut Gatot, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengungkap tiga tersangka baru dalam kasus ini.
“Ini sudah kita tanyakan ke teman penyidik. Nanti teman penyidik akan memberikan updatenya. Ada beberapa yang kita diminta sabar untuk menunggu,” jelas Gatot.
Dalam kasus ini, kepolisian telah memeriksa sejumlah figur publik yang diduga memiliki kaitan dengan DNA Pro. Mereka diperiksa sebagai saksi, di antaranya Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputera, dan Yosi Project Pop.
Rizky Billar dan Lesti Kejora akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4). Billy dan Yosi akan dipangil untuk pemeriksaan pada Kamis (21/4). Kemudian, pada Jumat mendatang juga akan ada pemeriksaan seorang publik figur berinisial N.
Sebelumnya pada Senin (19/4), polisi telah memanggil penyanyi Rossa untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus DNA Pro, tetapi karena berhalangan hadir, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Rabu (20/4) mendatang.
“Jadi satu minggu ini ada lima public figure yang dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya polisi juga telah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14/4) pekan lalu. Perihal keterlibatannya, Gatot menjelaskan bahwa Ivan Gunawan diduga telah menerima aliran dana terkait DNA Pro. Pada pemeriksaan tersebut, Ivan juga mengembalikan uang Rp 921,7 juta, dari nominal Rp 1,09 miliar yang diterimanya.
“Tapi kalau ada kaitan yang lainnya, itu akan didalami oleh penyidik,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kegiatan promosi para figur publik untuk mempengaruhi masyarakat agar mau menanamkan investasi, Gatot menyampaikan bahwa ada sejumlah figur publik yang diduga berperan seperti itu.
“Ini kan ada beberapa yang kita duga, beberapa public figure. Ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan oleh penyidik,” katanya.
Pemerintah telah memblokir DNA Pro sebagai aplikasi robot trading. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga sudah menyegel kantor PT DNA Pro Akademi pada Januari lalu.
Berikut konten investasi bodong yang telah diblokir pemerintah: