Ketua DPR Minta Seleksi Pj Kepala Daerah Bebas Kepentingan Politik

Image title
19 April 2022, 14:59
Ketua DPR Puan Maharani memberikan salam usai berpidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc.
Ketua DPR Puan Maharani memberikan salam usai berpidato saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Pemerintah memiliki waktu sekitar satu bulan lagi untuk memilih Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 ini. Tercatat ada sekitar 101 kepala daerah, terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. 

Menanggapi ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Puan Maharani, mewanti-wanti agar pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan seleksi secara terbuka dan transparan. Untuk mewujudkannya, pemerintah dapat melakukannya dengan menyediakan sarana penampung aspirasi publik terkait calon pj kepala daerah.

"Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan, dan lakukan penyaringan secara terukur, dan terbebas dari kepentingan politik," kata Puan pada Senin (18/4).

Supaya tak menyulitkan di tengah jalan, Puan meminta proses pemilihan Pj Kepala Daerah dilakukan secara selektif, dengan mengutamakan integritas agar penjabat terpilih tidak menyalahgunakan wewenangnya. Selain itu, dibutuhkan sosok pemimpin yang memenuhi kualifikasi, dan mengetahui kondisi riil pembangunan daerah yang akan dipimpinnya.

“Jangan setelah menjabat, baru mempelajari lagi dari nol daerah yang dipimpinnya. Ingat, sekarang rakyat butuh pemulihan ekonomi yang super cepat dari dampak Covid-19,” ujarnya.

Puan juga menekankan pentingnya kecermatan pemerintah dalam menyaring calon Pj Kepala Daerah, agar sesuai dengan karakteristik daerah tugasnya. Selain itu, pemilihan ini juga patut diiringi pengawasan dan evaluasi secara berkala untuk menjaga kinerja Pj Kepala Daerah yang nantinya akan ditunjuk.

Meski hanya akan menjabat sementara, Ketua DPR menilai bahwa pada Pj Kepala Daerah yang ditunjuk nantinya harus melayani rakyat dengan sepenuh hati. Untuk itu Puan mengimbau agar penjabat tidak memanfaatkan waktu sementara tersebut untuk mengambil keuntungan bagi pribadi maupun golongannya. 

“Jika di tengah jalan nantinya kinerja Pj Kepala Daerah ini mulai terlihat letoi (lemah), apalagi kedapatan mengambil keuntungan dari jabatannya, segera evaluasi dan tindak tegas menurut aturan yang berlaku," ujar Puan.

Untuk memberikan pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah, Puan turut mengajak serta partisipasi masyarakat sipil serta media. “Selain itu, Pemerintah juga diminta memperhatikan masukan dan pertimbangan dari DPR sebagai representasi rakyat,” ujarnya.

Gelombang pertama Pj Kepala Daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei mendatang. Selanjutnya, pada tahun depan pemerintah akan kembali menunjuk 171 penjabat untuk menjadi kepala daerah sementara, hingga pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilakukan serentak untuk pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah.

Sebagai eksekutor penunjukan Plt Kepala Daerah, Kemendagri telah mengirimkan surat kepada para Gubernur di seluruh provinsi Indonesia awal April lalu. Surat tersebut berisi perintah agar para gubernur mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati/wali kota untuk menjadi bahan pertimbanan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam menetapkan Pj Kepala Daerah.

“Usulan tersebut harus diberikan paling lambat 30 hari kerja sebelum masa jabatan bupati atau wali kota berakhir,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik dalam surat yang ditekennya pada Senin (4/4).

Beberapa kriteria yang mesti dipenuhi bagi Pj Kepala Daerah, di antaranya:

  • Menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama.
  • Memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
  • Melampirkan Surat Keterangan (SK) pangkat dan SK jabatan terakhir serta biodata calon pejabat bupati/ wali kota.
  • Melampirkan sasaran kinerja pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah menekankan perlunya proses seleksi yang baik, agar sosok Pj Kepala Daerah dapat memenuhi harapannya. "Sehingga kita mendapatkan penjabat daerah yang kapabel, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, situasi ekonomi global yang tidak gampang," terang Presiden Minggu (12/4).

Figur Pj Kepala Daerah yang baik juga dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 nanti.

Berikut data jumlah kepala daerah yang jabatannya habis pada 2022:

Proses pencarian figur Pj kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Untuk gubernur, Penjabat akan berasal dari pimpinan tinggi madya, sedangkan bupati dan wali kota berasal dari pimpinan tinggi pratama. Sedangkan untuk pihak yang berwenang menunjuk Pj tersebut tidak dijelaskan.

Akan tetapi, Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan, bahwa Presiden Jokowi yang akan menunjuk Pj untuk gubernur pada 2022 dan 2023. Sementara bupati dan wali kota akan diajukan oleh gubernur.

Reporter: Ashri Fadilla

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...